Langgar Aturan Keimigrasian, 342 WNA Dideportasi dari Bali pada Semester I 2026

IMG-20260705-WA0035
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna.Foto/ist

"Hal ini membuktikan bahwa Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri dalam penegakan hukum. Komunikasi dan koordinasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam menjaga kedaulatan negara," katanya.

Di akhir keterangannya, Felucia mengajak masyarakat Bali untuk tetap berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas warga negara asing yang diduga melanggar ketentuan hukum melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia di setiap kantor imigrasi.

"Jangan ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan atau diduga melanggar hukum. Mari bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan Pulau Dewata," pungkasnya.

Versi ini lebih aman karena menggunakan frasa seperti "diduga", "menurut Imigrasi", dan "berdasarkan data keimigrasian" untuk klaim yang belum merupakan putusan pengadilan, serta menghindari kalimat yang terlalu absolut.R-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top