LANGGAR IZIN-Turis asal Austria, EE, dideportasi pihak Imigrasi karena melanggar keimigrasian.
MANGUPURA -fajarbali.com |Warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian tak henti-hentinya di deportasi oleh pihak Imigrasi. Seperti halnya turis asal Austria berinisial EE (31) di deportasi pihak Imigrasi Singaraja, pada Minggu 22 April 2023 karena menyalahgunakan izin tinggal.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan dari dokumen keimigrasian yang dimilikinya, EE tinggal di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan sebagai Tenaga Kerja Asing berlaku sampai 1 Agustus 2023.
Dokumen ITAS dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai beralamat tempat tinggal di Jalan Sunset Road No 105, Seminyak, Kuta, Badung.
Dari hasil pemeriksaan dan temuan di lapangan, EE melakukan kegiatan bekerja di Bali tepatnya di wilayah Kabupaten Badung. Terungkap dalam izin kerjanya EE memiliki jabatan sebagai Athletic Coach.
“Dia juga bekerja sebagai coach dan trainer flying yoga di Kabupaten Karangasem sejak 29 Juni 2022 yang bukan menjadi wilayah kerjanya,” bebernya pada Senin 24 April 2023.
Selain itu, EE yang dalam dokumen keimigrasiannya diketahui tinggal di Kabupeten Badung. Namun berdasarkan pengakuan serta surat keterangan tempat tinggalnya, yang bersangkutan tinggal di Daerah Amed Kabupaten Karangasem sejak 16 Oktober 2022.
“Dia tidak pernah melaporkannya ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Karangasem,” ungkap Anggiat.
Atas penyalahgunaan izin tinggal ini, EE telah melanggar Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan.
Atas pelanggaran tersebut, EE telah diberangkatkan untuk kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu 23 April 2023 sekitar pukul 17.00 Wita, dengan tujuan akhir Viena International Airport (Austria).
“Kami menghimbau kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara dihadapan dunia. Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku, tegas Anggiat. R-005