Langgar Aturan Keimigrasian, 342 WNA Dideportasi dari Bali pada Semester I 2026

IMG-20260705-WA0035
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna.Foto/ist

DENPASAR-fajarbali.com | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mencatat sebanyak 342 warga negara asing (WNA) dideportasi sepanjang Januari hingga Juni 2026 akibat melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan penegakan hukum tersebut dilakukan secara berkelanjutan oleh seluruh satuan kerja di bawah Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, meliputi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan dan Klungkung, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Menurut Felucia, masing-masing satuan kerja secara rutin melakukan pengawasan dan operasi di sejumlah lokasi yang menjadi tempat tinggal maupun pusat aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.

"Satuan kerja di bawah Kanwil Bali bergerak secara taktis menyisir tempat hunian dan titik-titik yang menjadi pusat aktivitas orang asing di wilayah kerja masing-masing," ujar Felucia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7/2026).

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap warga negara asing tidak hanya berfokus pada aspek keamanan dan ketertiban, tetapi juga terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi.

Sejumlah pelanggaran yang ditemukan di antaranya izin tinggal yang telah habis masa berlakunya (overstay), penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin sesuai ketentuan, dugaan investasi fiktif, hingga aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan norma yang berlaku.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top