Langgar Aturan Keimigrasian, 342 WNA Dideportasi dari Bali pada Semester I 2026

IMG-20260705-WA0035
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna.Foto/ist

DENPASAR-fajarbali.com | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mencatat sebanyak 342 warga negara asing (WNA) dideportasi sepanjang Januari hingga Juni 2026 akibat melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan penegakan hukum tersebut dilakukan secara berkelanjutan oleh seluruh satuan kerja di bawah Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, meliputi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan dan Klungkung, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Menurut Felucia, masing-masing satuan kerja secara rutin melakukan pengawasan dan operasi di sejumlah lokasi yang menjadi tempat tinggal maupun pusat aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.

"Satuan kerja di bawah Kanwil Bali bergerak secara taktis menyisir tempat hunian dan titik-titik yang menjadi pusat aktivitas orang asing di wilayah kerja masing-masing," ujar Felucia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7/2026).

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap warga negara asing tidak hanya berfokus pada aspek keamanan dan ketertiban, tetapi juga terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi.

Sejumlah pelanggaran yang ditemukan di antaranya izin tinggal yang telah habis masa berlakunya (overstay), penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin sesuai ketentuan, dugaan investasi fiktif, hingga aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan norma yang berlaku.

Meski demikian, Felucia menegaskan Imigrasi Bali tetap menyambut baik kehadiran wisatawan maupun investor asing yang datang ke Pulau Dewata sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan Bali sebagai destinasi wisata internasional.

Namun, ia menekankan bahwa setiap warga negara asing wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:  Bule Kanada Si Pembuat Onar Dideportasi Imigrasi

"Bagi mereka yang tidak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, kami memastikan tidak ada ruang aman di Bali. Kami akan memberikan tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan bagi warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran," tegasnya.

Felucia mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Bali dalam menegakkan peraturan perundang-undangan sekaligus menjaga rasa aman bagi masyarakat dan menciptakan situasi yang kondusif.

Berdasarkan data keimigrasian semester pertama 2026, pelanggaran yang paling banyak ditemukan masih didominasi penyalahgunaan izin tinggal dan overstay.

Ia menambahkan, capaian tersebut merupakan hasil penguatan pengawasan yang dilakukan masing-masing kantor imigrasi melalui operasi mandiri, Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, serta sinergi dengan berbagai instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Menurut Felucia, sinergi antarinstansi juga berperan dalam pengungkapan sejumlah kasus selama semester pertama 2026. Di antaranya pengungkapan laboratorium gelap (clandestine laboratory) narkotika yang melibatkan dua warga negara Rusia pada Maret 2026 bersama BNN dan Bea Cukai, pengamanan seorang buronan Interpol asal Inggris di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, serta pencegahan keberangkatan seorang buronan Interpol asal Australia yang diduga terlibat kasus penyelundupan narkotika di negaranya melalui kerja sama dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP).

"Hal ini membuktikan bahwa Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri dalam penegakan hukum. Komunikasi dan koordinasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam menjaga kedaulatan negara," katanya.

Di akhir keterangannya, Felucia mengajak masyarakat Bali untuk tetap berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas warga negara asing yang diduga melanggar ketentuan hukum melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia di setiap kantor imigrasi.

BACA JUGA:  Langgar Kesepakatan, Avril “Kabur” dari Bali, Tim Pengacara Melani Tempuh Jalur Hukum

"Jangan ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan atau diduga melanggar hukum. Mari bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan Pulau Dewata," pungkasnya.

Versi ini lebih aman karena menggunakan frasa seperti "diduga", "menurut Imigrasi", dan "berdasarkan data keimigrasian" untuk klaim yang belum merupakan putusan pengadilan, serta menghindari kalimat yang terlalu absolut.R-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top