https://www.traditionrolex.com/27 Koperasi Simpan Pinjam Ema Duta Mandiri Dipolisikan, Diduga Kuasai Aset Anggota Koperasi - FAJAR BALI
 

Koperasi Simpan Pinjam Ema Duta Mandiri Dipolisikan, Diduga Kuasai Aset Anggota Koperasi

Kasus Tindak Pidana Perbankan

 Save as PDF
(Last Updated On: 22/02/2024)

MERASA DITIPU-I Gusti Ayu Ketut Setiawati saat didampingi Kuasa Hukum yakni Nyoman Ferri Supriayadi. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Tidak terima dirugikan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM), salah seorang anggota Koperasi yakni I Gusti Ayu Ketut Setiawati (44) melaporkan pengurus koperasi ke Direktorat Reskrimsus Polda Bali, pada November 2023 lalu tentang dugaan tindak pidana perbankan dan atau penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan. Korban mengaku mengalami kerugian Rp 16 miliar rupiah. 
 
Perempuan asal Tabanan ini mengaku terpaksa melaporkan pihak koperasi karena swlalu mengulur-ulur waktu untuk memberikan data. Apalagi, pihak koperasi diduga berusaha ingin menguasai aset aset korban. Seperti melakukan sita eksekusi aset oleh Pengadilan Negeri Tabanan. 
 
Padahal, korban mengaku sudah beritikad baik sebagai anggota koperasi, dan akan membayar seluruh kewajiban dengan perhitungan yang matang. Namun yang terjadi, pihak koperasi yang berkantor di Jalan Wandira Sakti, No. 8, Ubung, Denpasar Utara, tidak mau menyelesaikan masalah ini dengan baik baik dan secara kekeluargaan. 
 
“Pihak koperasi tidak mampu selesaikan secara kekeluargaan, sebagaimana yang menjadi pedoman KSP EDM yakni membina anggotanya,” ucap Setiawati di Denpasar, pada Kamis 22 Februari 2024. 
 
Korban mengatakan, dalam laporannya ke penyidik sudah menyatakan ada unsur penggelapan, dan memberikan keterangan yang tidak benar terkait atas dana-dana tersebut. Sebagai salah satu contoh, dana deposito sejumlah Rp 200.000.000 yang ditarik pada tanggal 24 agustus 2021. 
 
Menurut keterangan Koperasi, dana tersebut dipergunakan untuk pembayaran pokok utang sebesar Rp 49.004.900. Dan pembayaran bunga sebesar Rp. 150.995.100. 
 
“Namun faktanya riwayat status pinjaman jelas terlihat bahwa pembayaran bunga sebesar Rp 150.995.100 ini hanya dibayarkan sebesar Rp 6.611.250 saja. Lalu kemana dana sebesar Rp 144.383.850 yang dibawa oleh koperasi. Kemudian dana pembayaran pokok sebesar Rp 49.004.900 yang katanya dipergunakan untuk membayar pokok?,” ungkap Setiawati. 
 
Dijelaskan lagi, dalam surat pernyataan bersama saat penyerahan jaminan, 27 Agustus 2021 jelas tertulis bahwa pokok hutang masih sebesar Rp 528.000.000 tidak ada pengurangan pokok.  Jadi pernyataan koperasi yang menyatakan bahwa telah menarik uang depositonya pada tanggal 24 agustus 2021, dipergunakan untuk pembayaran pokok. 
 
Sebab, kata Setiawati, pada kenyatanya tanggal 27 agustus 2021 pokok tidak berkurang. “Kemana uang saya dibawa? Dan masih banyak lagi kejanggalan kejanggalan data dan informasi dari koperasi,” ungkapnya sembari mengatakan, maka dari itu pihak penyidik akan mengusut tuntas masalah ini sampai ia mendapatkan keadilan. Dikatakan setahu dia, pemanggilan terhadap koperasi telah dilakukan beberapa kali oleh penyidik. 
 
Dijelaskanya, koperasi beberapa kali telah memenuhi panggilan. Namun sangat minim data yang dibawa dengan alasan bahwa data ada di kantor sebanyak 4 dus. Namun ditunggu tunggu tidak kunjung datang sampai pada akhirnya penyidik Polda Bali datang ke kantor koperasi pada tanggal 19 februari 2024 dan Selasa 20 Februari 2023. 
 
Hanya saja, sampai dengan hari ini pihak koperasi belum menyerahkan data yang disebutkan dengan alasan, sedang dipersiapkan oleh pihak koperasi. “Dalam proses penyidikan ini , pihak KSP EDM melakukan manuver dengan mengajukan lelang jaminan di KPKNL Denpasar,” lagi kisahnya. Dan ini membuktikan bahwa koperasi sangat tidak berkepri kemanusiaan. 
 
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM) diduga melakukan penekanan -penekanan dan Tindakan intimidasi dengan keikutsertaan Pengadilan Negeri Tabanan untuk menjatuhkan anggotanya. Karena dalam kesempatan ini, I Gusti Ayu Ketut Setiawati, memohon kepada pemerintah Daerah Bali, yakni Bapak Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali, dan Kementrian Koperasi untuk membantunya dalam menyelesaikan masalah dengan pihak KSP EDM. 
 
Sementara itu, kepada awak media, Ketua KSP EDM I Wayan Murjo didampingi pengacara I Made Kartika membenarkan pernyataan I Gusti Ayu Ketut Setiawati. “Benar, polisi sudah kesini,” singkat mantan Komisaris BPR Kertiawan tersebut. R-005 

 

 Save as PDF

Next Post

Dicurigai Bawa Karung, Residivis Dipergoki Curi Kabel Tembaga di Gudang Rongsokan

Kam Feb 22 , 2024
Baru Keluar dari Lapas 5 Bulan Lalu
IMG_20240222_195102

Berita Lainnya