Pascabentrok Kelompok
Kuasa Hukum
Korban Dianggap “Budak Sex”.
Merasa Diintimidasi, Surati Presiden dan Divisi Propam
Kasus Tindak Pidana Perbankan
“Kami menahan karena untuk mempercepat proses hukum, sedangkah untuk penangguhan penahanan kami akan berkoordinasi dengan JPU, apakah dikabulkan. Untuk proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Gianyar paling lambat minggu depan dan dilanjutkan dengan masa persidangan.