Kontrak Sewa Lahan Dihentikan, Pengembang Disebut Alami Wanprestasi

IMG-20260419-WA0014_copy_800x450
Kondisi bangunan proyek yang belum rampung di setelah perjanjian sewa dihentikan karena wanprestasi.Foto/ist

Dalam surat pembatalan tersebut juga ditegaskan bahwa PT Bali Real Estate Investments tidak lagi memiliki hak atas lahan dimaksud. Pemilik lahan berhak mengambil kembali lahan beserta seluruh yang berdiri di atasnya dalam kondisi terakhir.

“Pihak kedua tidak memiliki hak apa pun atas lahan tersebut,” tegasnya mengutip isi perjanjian. Situasi ini sekaligus menempatkan proyek Lux Projects Bali dalam posisi yang tidak pasti, mengingat dasar hukum atas penggunaan lahan telah berakhir sejak 11 April 2026.

Sebelumnya, pada November 2025, PT Lingkar Jaya Bali telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Denpasar terkait pembayaran pekerjaan konstruksi yang belum diselesaikan.

 Murna Wijaya menyebut pihaknya tetap menjalankan pekerjaan dengan melibatkan lebih dari 100 tenaga kerja lokal dan mencapai progres lebih dari 65 persen, bahkan beberapa unit telah rampung tanpa pembayaran penuh.

Sejumlah gugatan lain dari kontraktor juga dilaporkan menyusul. Di sisi lain, mantan Direktur Legal PT Bali Real Estate Investments, Christina Natalia, pada Maret 2026 mengungkap kondisi keuangan perusahaan yang disebut tidak sebanding dengan skala proyek.

“Proyek ini membutuhkan dana segar hanya untuk terus berjalan,” ujarnya.Ia juga melaporkan dugaan tindak pidana ke Ditreskrimsus Polda Bali. Pembatalan perjanjian sewa lahan ini menambah rangkaian persoalan yang tengah dihadapi perusahaan, di tengah proses hukum yang masih berjalan.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top