DENPASAR-Fajarbali.com|Sengketa proyek properti di Bali kembali mencuat. Sepasang pemilik lahan, Ni Ketut Kuspini dan I Made Prima Negara, resmi memutus perjanjian sewa 20 tahun dengan PT Bali Real Estate Investments setelah perusahaan tersebut dinilai gagal memenuhi kewajiban pembayaran miliaran rupiah.
Pembatalan sepihak itu dituangkan dalam Surat Pemberitahuan tertanggal 11 April 2026 di Badung. Dalam dokumen tersebut, perusahaan dinyatakan wanprestasi setelah tidak membayar dua tahap kewajiban dengan total tunggakan mencapai Rp4,1 miliar.
Direktur PT Lingkar Jaya Bali, I Made Murna Wijaya, menegaskan pembatalan berlaku efektif sejak surat diterbitkan. “Perusahaan diberikan waktu satu bulan untuk mengosongkan lahan dan mengembalikannya kepada pemilik,” ujarnya.
Perjanjian awal antara kedua pihak ditandatangani pada 25 November 2024 dengan nilai total Rp4,8 miliar untuk jangka waktu 20 tahun, termasuk hak akses jalan. Dari skema pembayaran yang disepakati, perusahaan baru merealisasikan tiga tahap awal dengan total sekitar Rp700 juta pada 2024.
Namun setelah itu pembayaran terhenti. Cicilan keempat sebesar Rp2,05 miliar yang jatuh tempo pada 25 Januari 2025 tidak dibayarkan, disusul cicilan kelima dengan nilai yang sama pada 25 April 2025.“Total tunggakan mencapai Rp4,1 miliar,” kata Murna Wijaya.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan dalam perjanjian, keterlambatan pembayaran yang melewati jatuh tempo dikategorikan sebagai wanprestasi dan memberikan hak kepada pemilik lahan untuk mengakhiri perjanjian secara sepihak.










