Komisi III Tinjau Kejati Bali, Implementasi KUHP dan Dukungan Anggaran Jadi Perhatian

PBAR0426_copy_800x533-1
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni bersama rombongan saat kunjungan kerja di Kejati Bali membahas kinerja, tantangan, dan dukungan anggaran.Foto/ist

Selain itu, kata Kajati, penerapan pidana kerja sosial juga mulai dijalankan. Salah satunya dalam kasus pencurian handphone di Denpasar, di mana tersangka diwajibkan menjalani kegiatan sosial di mushola setempat.

Dalam mendukung transisi KUHP dan KUHAP baru, Kejaksaan Agung telah menerbitkan 11 regulasi teknis, mulai dari pedoman koordinasi penyidik, petunjuk teknis masa transisi, hingga aturan terkait plea bargain dan mekanisme RJ. Pemerintah juga telah memberlakukan PP Nomor 55 Tahun 2025 tentang Living Law. Meski demikian, Kejati Bali mengakui masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan.

Diantaranya penyederhanaan waktu penelitian berkas dari 14 hari menjadi 7 hari, keterbatasan anggaran untuk bantuan hukum dan fasilitas bagi tersangka disabilitas, penyesuaian sistem Case Management System (CMS), hingga minimnya anggaran penanganan perkara Pidana Khusus.

Untuk memitigasi berbagai permasalahan tersebut, Kejaksaan Tinggi Bali telah menjalin koordinasi aktif melalui FGD, konsultasi, dan monitoring bersama dengan Kepolisian Daerah Bali, Pengadilan Tinggi Bali, dan seluruh Kejari se-Bali.

Yang terakhir, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali juga menegaskan komitmen seluruh jajaran untuk terus beradaptasi dan bersinergi dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif, berkeadilan, transparan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Sahroni memberikan apresiasi atas keterbukaan data yang disampaikan Kejati Bali. “Informasi ini akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi Komisi III DPR RI dalam penyempurnaan implementasi hukum baru di seluruh Indonesia,” ujarnya.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top