DENPASAR-fajarbali.com | Seorang buron dari Kejaksaan Tinggi Lampung bernama Sugiarto Wiharjo ditangkap saat transit di Bali. Ia merupakan terpidana kasus korupsi di Lampung dan buron sejak 2014 lalu.
Alay sendiri divonis selama 18 tahun setelah terbukti korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah senilai Rp119 milyar.
Kasi Penkum Kejati Bali, Edwin Beslar mengatakan, Alay ditangkap di Novotel Hotel, Benoa, Badung, Bali sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu, dirinya bersama anak dan menantunya makan di restoran hotel tersebut.
"Kami dapat informasi dari Kejati Lampung kalau terpidana ini sedang berada di Bali. Jadi, dilakukan penangkapan," katanya di Kejati Bali, Renon, Denpasar, Rabu (6/2/2019) malam.
Beslar mengatakan, selama buron, Alay selalu berpindah-pindah dan bahkan ke luar negeri. Di Bali, Alay sebenarnya cuman transit. Ia menempuh perjalanan darat dari Jember, Jawa Timur sebenarnya. Kemudian tujuan akhirnya adalah ke Lombok, NTB.
Edwin menjelaskan, Sugiarjo terjerat kasus pembobolan BPR Tripanca Setyadana di Lampung. Pada saat itu, berposisi sebagai Komisaris Utama. Dalam pembobolan teraebut, ia bekerjasama dengan lima direksi BPR serta mantan Bupati Lampung Timur dan Bupati Lampung Tengah.
"Ia mengajukan kredit fiktif dan uangnya ditransfer ke rekening pribadi. Di sana ada uang milik pemerintah Lampung Timur dan Lampung Tengah," jelasnya.
Ia melanjutkan, nilai kerugian yang dialami Pemkab Lampung Timur sebesar Rp 107 miliar. Sedangkan Lampung Tengah senilai Rp 28 miliar. Kini, Kejati Bali sedang menunggu tim dari Kejari Lampung untuk menjemput terpidana. (eli)