DENPASAR-Fajarbali.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menerima kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Kantor Kejati Bali, Jalan Tantular, Renon, Denpasar, Jumat (10/4/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk memantau tantangan dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru berlaku.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, bersama 18 anggota dari berbagai fraksi, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat. Kegiatan ini merupakan bagian dari Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dilaksanakan serentak di Aceh, Bali, dan Jawa Barat.
Kepala Kejati Bali, Chatarina Muliana, bersama jajaran serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali, menyambut langsung kedatangan anggota Komisi III. Turut hadir Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dan Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Budi Sajidin.
Dalam paparannya, Kejati Bali membeberkan capaian kinerja penanganan perkara periode Januari hingga Maret 2026. "Pada bidang Pidana Umum, tercatat 218 surat penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16), 70 permintaan perkembangan penyidikan (P-17), serta 22 surat perintah penghentian penyidikan (SP-3)," papar Kajati Chatarina.
"Untuk Pidana Khusus, terdapat 14 perkara tahap penyelidikan, 10 penyidikan, 16 penuntutan, serta 3 eksekusi. Dari penanganan tersebut, kerugian negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp605.870.053," tambahnya.
Kejati Bali juga mulai mengimplementasikan sejumlah terobosan hukum. "Sebanyak 8 perkara, seluruhnya kasus pencurian, diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di sejumlah daerah, seperti Denpasar, Karangasem, Bangli, Tabanan, dan Badung," tegasnya.










