DENPASAR-Fajarbali.com|Setelah menetapkan Kapala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng IMK sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengadaan rumah bersubsidi, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali, Jumat (21/3/2025) melakukan penggeledahan di dua kantor berbeda.
Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Eka Sabana menjelaskan, Yang pertama Penyidik melakukan penggeledehan di kantor DPMPTSP sejak pukul 10.00 WITA hingga pukul 14.00 WITA yang kemudian dilanjutkan penggeledahan di Dinas PUTR Kabupaten Buleleng hingga pukul 17.08 WITA.
"Dari penggeledahan di dua kantor tersebut penyidik menyita 1 box dokumen. Diantaranya beberapa dokumen persetujuan bangunan Gedung (PBG) dan dokumen lain serta menyita handphone, " ujar Eka Sabana dalam rilis tertulisnya.
Dikatakan pula, selain melakukan penggeledahan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pegawai yang berkaitan dengan dokumen yang disita.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan IMK sebagai trrsangka atas kasus dugaan pemerasan pengadaan rumah subsidi. Tersangka IMK saat ini tengah menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kerobokan.
Aksi pemerasan ini dilakukan tersangka dengan dalih untuk membiayai kebutuhan pemerintahan. Tersangka IMK meminta kepada para pemohon PKKPR/KKKPR dan PBG untuk membayar sejumlah uang dengan jumlah keseluruhan yang telah dipungut oleh tersangka sekitar Rp 2 milliar lebih.W-007