Keterangan Dua Ahli Dinilai Abu-Abu, Kuasa Hukum AA Ngurah Darmawan Layangkan Kritik

IMG_0127
Suasana persidangan perkara sengketa tanah Subak Kerdung, Pedungan, di PN Denpasar dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi ahli.foto/ist

Ia juga mengapresiasi majelis hakim yang sempat membantu menjelaskan maksud pertanyaan yang diajukannya kepada kedua ahli. Namun, menurutnya, jawaban yang diberikan tetap tidak menjawab substansi pertanyaan.

“Jadi saya tidak boleh bertanya karena subjektivitas mereka tinggi. Mereka bertahan kepada orang yang menghadirkan, bukan secara intelektual mereka memberikan penerangan untuk memberikan kebenaran dari suatu peristiwa. Mens rea saja sudah ngawur. Jawabannya tidak jelas. Mens rea itu kunci dalam pidana. Kalau mens rea seseorang tidak dapat dibuktikan, itu bukan suatu perbuatan pidana. Mens rea itu kunci dalam pidana,” tegas Sukawinaya.

Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top