Keterangan Dua Ahli Dinilai Abu-Abu, Kuasa Hukum AA Ngurah Darmawan Layangkan Kritik

IMG_0127
Suasana persidangan perkara sengketa tanah Subak Kerdung, Pedungan, di PN Denpasar dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi ahli.foto/ist

Menurut Rizal, keterangan ahli seharusnya dapat membantu majelis hakim membuat perkara menjadi lebih terang. Namun, ia menilai jawaban yang diberikan kedua ahli justru cenderung tidak tegas.

“Pendapatnya selalu ambigu alias abu-abu. Padahal ahli dihadirkan untuk membuat perkara ini terang, bukan dibiarkan abu-abu,” jelasnya.

Sementara itu, I Wayan Sukawinaya juga menilai kedua ahli tidak menggunakan kapasitas keilmuannya secara maksimal saat memberikan keterangan. Ia menyebut terdapat sejumlah pertanyaan mengenai hal pokok yang menurutnya justru dijawab dengan menghindar.

Ia mencontohkan keterangan ahli pertama mengenai dokumen berlogo Garuda yang disebut disamakan dengan dokumen berlogo Kementerian Keuangan sebagai bukti tagihan pajak. Padahal, menurut Sukawinaya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan mengenai pipil.

“Pemahaman ahli pertama, mana yang disebut pipil dan mana tagihan pajak tidak jelas,” katanya.

Sukawinaya juga mempertanyakan pernyataan ahli yang menyebut fotokopi dari fotokopi dapat dijadikan dasar laporan pidana. Ia menilai kedua ahli juga terkesan subjektif karena menyebut dirinya dihadirkan oleh jaksa.

Selain itu, ia menyoroti persoalan netralitas penyidik dalam proses penyidikan. Menurutnya, penyidik semestinya menggali kebenaran dengan memeriksa seluruh bukti dari para pihak, bukan hanya berdasarkan bukti yang disampaikan pelapor.

“Penyidik seharusnya mencari kebenaran dengan jujur, mengungkapkan semua bukti dari para pihak, bukan bukti dari pelapor. Kedua saksi ahli, saya tanya apakah saudara ahli ditunjukkan semua bukti yang dilaporkan dalam berkas. Ternyata saksi ahli pertama menjawab tidak dan saksi ahli yang kedua mengaku lupa,” ungkap Sukawinaya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top