DENPASAR –fajafbali.com | Sidang kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan terdakwa I Gede Ary Atina alias Jerinx, Selasa (17/11/2020) kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan terdawka atas replik Jaksa.
Dalam dupliknya yang dibacakan tim kuasa hukum Jerinx dihadapan majelis hakim Pengadian Negeri (PN) Denpasar Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, salah satunya adalah membahas soal keterangan ahli bahasa.
Yang mana menurut Jeinx, apa yang dikatakan ahli bahasa, setelah ditelusuri ternyata banyak data yang tidak sesuai dengan apa yang dikatakan ahli dalam persidangan.
“Dalam duplik yang dibacakan oleh tim kuasa hukum saya banyak membongkar kelemahan-kelemahan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang salah sataunya ya tadi tentang keterangan atau statemen dari ahli,” terang Jerinx kepada wartawan usai menjalani sidang.
Jerinx mengungkap, kenapa pihaknya membahas soal statemen atau keterangan ahli dalam dupliknya, ini lantara menurut Jerinx, salah satu alasan JPu menuntutnya 3 tahun penjara karena berdasarkan keterangan ahli. (eli)