DENPASAR – Sidang perkara sengketa tanah Subak Kerdung, Pedungan, dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua ahli yang dihadirkan yakni Prof. Dr. Sri Winarni, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum. Keduanya memberikan keterangan sesuai bidang keahlian masing-masing di hadapan majelis hakim.
Namun, keterangan kedua ahli tersebut mendapat sorotan dari tim kuasa hukum terdakwa, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si. dan Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H. Kuasa hukum menilai sejumlah keterangan yang disampaikan ahli masih ambigu dan belum memberikan kejelasan terhadap pokok perkara.
Rizal Akbar menilai kedua ahli tidak memahami secara utuh barang bukti yang dihadirkan dalam perkara tersebut. Salah satunya terkait perbedaan antara pipil sebagai bukti kepemilikan adat dengan dokumen pembayaran pajak.
“Saksi ahli tidak memenuhi kualitasnya sebagai ahli. Mereka tidak memahami tentang barang bukti. Barang bukti berupa surat putusan tidak mereka pelajari, artinya putusan sendiri mereka tidak paham. Bukti-bukti awal kepemilikan berupa pipil, ahli tidak bisa menjelaskan perbedaan antara surat pembayaran pajak dengan bukti pipil. Kalau bukti pipil itu bukti milik adat. Jadi apapun yang disampaikan ahli nanti akan kita bantah,” tegasnya.
Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H.
Keterangan Dua Ahli Dinilai Abu-Abu, Kuasa Hukum AA Ngurah Darmawan Layangkan Kritik










