https://www.traditionrolex.com/27 Kemenparekraf Dukung Perda Pungutan Wisman ke Bali - FAJAR BALI
 

Kemenparekraf Dukung Perda Pungutan Wisman ke Bali

Dukungan tersebut diimplementasikan dengan sosialisasi secara intensif tim promosi Kemenparekraf dengan stakeholder di luar negeri.

 Save as PDF
(Last Updated On: 26/09/2023)

FOTO: DISKUSI tentang rencana pemberlakuan Perda Provinsi Bali No 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing, di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Senin (25/9).

 

DENPASAR – fajarbali.com | Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI mendukung penuh Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing atau Wisman.

Dukungan tersebut diimplementasikan dengan sosialisasi secara intensif tim promosi Kemenparekraf dengan stakeholder di luar negeri. Demikian dikatakan Deputi Pemasaran Kemenparekraf Ni Made Ayu Marthini, dalam kesempatan sosialisasi rencana kebijakan tersebut di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Senin (25/9).

Perda tersebut, kata dia, merupakan turunan dari UU No 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali, dan juga Pergub No 35 tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisman.

Di berbagai kesempatan, Ayu Marthini telah ‘mengecek ombak’ untuk mengetahui respons calon wisman. Hasilnya, hampir tidak ada yang keberatan.

Kemenparekraf, lanjutnya, senantiasa mengikuti perkembangan Bali, termasuk kebijakan-kebijakan pemerintah daerahnya karena Bali begitu tersohor dengan pariwisata, terutama budayanya.

Sehingga rencana pungutan bagi wisman itu, dirasa tepat untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan Bali. “Kebersihan menjadi aspek penting dalam pariwisata. Jangan sampai mereka (wisman-red), kecewa karena sudah datang jauh-jauh malah mendapati lingkungan yang tidak bersih,” ujarnya.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menambahkan, wisman yang berlibur ke Bali akan dikenai pungutan Rp150 ribu per orang. Rencana, perda ini berlaku bertepatan dengan Valentine Day sekaligus Pemilu serentak, 14 Februari 2024.

Menurut Tjok Pemayun, pungutan itu merupakan amanah yang tertuang dalam pasal 8 UU 15 tahun 2023. Dia menjamin transparansi dan penggunaan dana retribusi tersebut jika sudah berlaku efektif.

“Pungutan dibayarkan sekali saja saat masuk ke Bali, atau selama berada di Indonesia. Kemudian non tunai, proses pembayaran yang ditunjuk pemerintah BRI,” jelas Tjok Pemayun.

Menurutnya, pembayaran bakal dilakukan di Bandara Ngurah Rai dan juga Pelabuhan Benoa. “Habis membayar di Visa on Arrival (VoA), maka wisatawan asing langsung melakukan pembayaran menggunakan aplikasi Love Bali, dan setelah melakukan pembayaran akan langsung mendapatkan bukti secara digital,” jelasnya.

Dikatakan, manfaat pungutan bagi wisatawan asing ini untuk penyelenggaraan tata kelola pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

Kemudian untuk pengelolaan adat, tradisi, seni budaya, hingga kearifan lokal. Selanjutnya, untuk kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan selama berada di Bali.

Asisten II sekaligus Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali Wayan Serinah, mengingatkan, hari pertama pemberlakuan Perda 6/2023 juga bertepatan dengan pesta demokrasi Pemilu 2024, sehingga ia meminta tidak terjadi kecolongan di awal.

Sebagai bendahara daerah (Pemprov Bali), pihaknya terus melakukan komunikasi dan koordinasi terkait mekanisme pungutan wisman tersebut dengan bank persepsi, dalam hal ini BRI yang ditunjuk pemerintah.

“Pungutan ini akan masuk ke BRI. Dari bank persepsi yang paling penting masuk akun Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). PKS dengan BRI masih kita rancang,” katanya.

Pihaknya juga sudah bersurat ke pusat ke Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan sedang didiskusikan. Pihaknya berharap, akun rekening muncul sebelum 14 Februari 2024.

Pihaknya menjamin penggunaan dana akan transparan karena semua pihak ingin membangun Bali yang lebih baik.

“Pemanfaatannya untuk perlindungan kebudayaan dan perlindungan alam Bali. Kami sedang menjalin koordinasi dengan stakeholder untuk mematangkan konsep,” pungkasnya. (Gde)

 Save as PDF

Next Post

Wisuda ke-46 UPMI dirangkai Pengukuhan Dua Guru Besar

Sel Sep 26 , 2023
Wisuda dirangkai pengukuhan dua guru besar (profesor) tetap, yakni Prof. Dr. Drs. I Nyoman Suwija, M.Hum., bidang Ilmu Bahasa dan Sastra Bali, serta Prof. Dr. I Wayan Widana, S.Pd., M.Pd., bidang Ilmu Penelitian dan Evaluasi Pendidikan.
UPMI2

Berita Lainnya