Kasus MDMA, WNA Peru Marco Cuerva Divonis 5 Tahun 6 Bulan

IMG_0731
Ilustrasi AI

Dari pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari Stephen Aldi Wattimena alias Ale. Polisi kemudian mengamankan Ale pada 13 Desember 2025 di sebuah rumah di Jalan Made Bulet, Dalung, Kuta Utara.

Berdasarkan keterangan Ale sebagaimana terungkap dalam perkara, dirinya sebelumnya mendapatkan MDMA sebanyak 13 gram dari Marco dengan sistem titip jual. Ale kemudian menyerahkan barang tersebut kepada Gada untuk memenuhi permintaan narkotika.

Dalam perkara tersebut, pembayaran untuk 13 gram MDMA kepada Marco disebut dilakukan pada 18 Desember 2025 melalui rekening Bank Mandiri sebesar Rp41,6 juta, dengan harga Rp3,2 juta per gram.

Berdasarkan keterangan dan petunjuk tersebut, Marco kemudian diamankan pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 13.40 Wita di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Semat, Tibubeneng, Kuta Utara.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang kemudian diperiksa secara laboratoris. Di antaranya terdapat barang yang berdasarkan hasil pemeriksaan mengandung MDMA dan kokain.

Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa pemeriksaan barang bukti elektronik menemukan adanya percakapan melalui aplikasi Telegram antara Ale dan kontak yang tersimpan dengan nama Papi Co. Dalam pemeriksaan tersebut juga ditemukan bukti transfer sebesar Rp41,6 juta ke rekening atas nama Marco pada 18 Desember 2025.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi, S.H., dalam tuntutannya pada 30 Juli 2026 sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta kepada terdakwa. W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top