Kasus MDMA, WNA Peru Marco Cuerva Divonis 5 Tahun 6 Bulan

IMG_0731
Ilustrasi AI

DENPASAR – FajarBali.com | Perkara narkotika dengan terdakwa Marco Alejandro Cuerva Arce alias Papi Co, warga negara Peru yang bekerja sebagai juru masak, berakhir dengan vonis 5 tahun 6 bulan penjara.

Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam persidangan pada 27 Agustus 2026.

Majelis hakim yang diketuai Suwarjo, S.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan pertama.

“Menghukum terdakwa Marco Alejandro Cuerva Arce alias Papi Co oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp300 juta,” sebut hakim dalam amar putusannya.

Dalam putusan hakim disebutkan, apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilakukan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Perkara tersebut berawal dari penangkapan Gada Purba alias Gada bersama Abed Nego Ginting alias Abed pada 12 Desember 2025 sekitar pukul 21.21 Wita di Parkiran Mandala Residences, Jalan Raya Semat, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

“Keduanya diamankan saat hendak mengantarkan paket yang berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium mengandung MDMA seberat 10,33 gram bruto atau 8,98 gram netto,” sebut jaksa dalam surat dakwaan.

Dari pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari Stephen Aldi Wattimena alias Ale. Polisi kemudian mengamankan Ale pada 13 Desember 2025 di sebuah rumah di Jalan Made Bulet, Dalung, Kuta Utara.

BACA JUGA:  Ricuh Tarung Bebas Tak Berizin, Panitia Cuma Dikenakan Pasal Tipiring

Berdasarkan keterangan Ale sebagaimana terungkap dalam perkara, dirinya sebelumnya mendapatkan MDMA sebanyak 13 gram dari Marco dengan sistem titip jual. Ale kemudian menyerahkan barang tersebut kepada Gada untuk memenuhi permintaan narkotika.

Dalam perkara tersebut, pembayaran untuk 13 gram MDMA kepada Marco disebut dilakukan pada 18 Desember 2025 melalui rekening Bank Mandiri sebesar Rp41,6 juta, dengan harga Rp3,2 juta per gram.

Berdasarkan keterangan dan petunjuk tersebut, Marco kemudian diamankan pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 13.40 Wita di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Semat, Tibubeneng, Kuta Utara.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang kemudian diperiksa secara laboratoris. Di antaranya terdapat barang yang berdasarkan hasil pemeriksaan mengandung MDMA dan kokain.

Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa pemeriksaan barang bukti elektronik menemukan adanya percakapan melalui aplikasi Telegram antara Ale dan kontak yang tersimpan dengan nama Papi Co. Dalam pemeriksaan tersebut juga ditemukan bukti transfer sebesar Rp41,6 juta ke rekening atas nama Marco pada 18 Desember 2025.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi, S.H., dalam tuntutannya pada 30 Juli 2026 sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta kepada terdakwa. W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top