Kasus MDMA, WNA Peru Marco Cuerva Divonis 5 Tahun 6 Bulan

IMG_0731
Ilustrasi AI

DENPASAR – FajarBali.com | Perkara narkotika dengan terdakwa Marco Alejandro Cuerva Arce alias Papi Co, warga negara Peru yang bekerja sebagai juru masak, berakhir dengan vonis 5 tahun 6 bulan penjara.

Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam persidangan pada 27 Agustus 2026.

Majelis hakim yang diketuai Suwarjo, S.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan pertama.

“Menghukum terdakwa Marco Alejandro Cuerva Arce alias Papi Co oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp300 juta,” sebut hakim dalam amar putusannya.

Dalam putusan hakim disebutkan, apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilakukan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Perkara tersebut berawal dari penangkapan Gada Purba alias Gada bersama Abed Nego Ginting alias Abed pada 12 Desember 2025 sekitar pukul 21.21 Wita di Parkiran Mandala Residences, Jalan Raya Semat, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

“Keduanya diamankan saat hendak mengantarkan paket yang berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium mengandung MDMA seberat 10,33 gram bruto atau 8,98 gram netto,” sebut jaksa dalam surat dakwaan.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top