Kasasi Sengketa Menara Badung, MA Diminta Cermati Isi Kontrak 49 Titik

338
Ilustrasi menara telekomunikasi. Sengketa kerja sama pembangunan menara antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk kini berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.(Iluatrasi AI)

Andi menegaskan aspek kemanfaatan juga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam menilai pelaksanaan sebuah perjanjian.“Harusnya perjanjian yang dibuat Pemda menguntungkan rakyat dan Pemda. Jika tidak, terus apa maksud dari perjanjian itu?” ujarnya.

Ia mengatakan kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah juga perlu menjadi pertimbangan dalam melihat pelaksanaan kerja sama tersebut.
“Karena salah satu tujuan hukum adalah kemanfaatan,” katanya.

Persoalan lain yang dinilai perlu ditelusuri adalah kemungkinan pemanfaatan ruang, izin, atau hak pengusahaan untuk pembangunan menara di luar cakupan awal 49 titik tanpa kompensasi yang sepadan kepada pemerintah daerah.

Namun, Andi menekankan dugaan adanya kerugian negara atau daerah harus terlebih dahulu dibuktikan berdasarkan fakta dan dasar hukum yang berlaku.

Menurut dia, apabila dalam proses tersebut terbukti terdapat kerugian negara yang berkaitan dengan dasar atau pelaksanaan putusan, persoalan tersebut dapat menjadi argumentasi hukum untuk menguji putusan yang telah dijatuhkan.

“Kalau putusan itu merugikan negara, maka putusan itu berpotensi cacat hukum dan harusnya dapat dibatalkan oleh pengadilan di atasnya,” kata Andi.
Meski demikian, ia menilai pembuktian mengenai kerugian tersebut menjadi penting sebelum persoalan itu digunakan sebagai dasar dalam upaya hukum lanjutan.

“Ini bisa jadi alasan hukum, jika memang benar, untuk peninjauan terhadap putusan,” ujarnya.Dengan permohonan kasasi yang telah diajukan Pemkab Badung, persoalan mengenai dasar kontrak, perubahan jumlah titik menara, hingga perhitungan kompensasi berpotensi menjadi bagian dari argumentasi hukum yang diajukan dalam sengketa tersebut.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top