“Di tingkat kasasi, yang merupakan judex juris, masalah hukum jadi titik utama. Artinya, jika memang dasar hukum putusan judex facti tidak jelas, ini bisa dijadikan argumentasi hukum untuk kasasi,” ujarnya.
Andi juga meminta perubahan jumlah titik menara dari 49 titik dalam kesepakatan awal menjadi lebih dari 200 titik dicermati secara serius, termasuk kaitannya dengan perpanjangan kerja sama hingga 2047.
Menurutnya, perpanjangan hak kerja sama semestinya didasarkan pada kontrak yang jelas, terlebih apabila selama pelaksanaannya terjadi penambahan jumlah titik menara.
“Harus. Perpanjangan kontrak dengan penambahan jumlah titik harus mengacu kepada kontrak yang jelas. Tidak boleh hanya pakai asumsi,” ujarnya.
Ia menilai dasar hukum penambahan titik tersebut perlu ditelusuri, termasuk apakah seluruh penambahan menara telah tercakup dalam perjanjian yang berjalan atau dilakukan melalui perubahan perjanjian maupun addendum.
“Ini yang harus dicari dasarnya. Apakah itu didasarkan kontrak yang berjalan atau bukan,” kata Andi.Menurut Andi, putusan pengadilan tidak seharusnya menciptakan ketentuan baru yang sebelumnya tidak pernah disepakati para pihak dalam perjanjian.
“Tidak bisa putusan pengadilan melahirkan hukum baru dari perjanjian yang belum ada,” tegasnya. Selain aspek kontraktual, Andi menilai perubahan jumlah titik menara perlu dilihat dari sisi kompensasi dan manfaat ekonomi yang diterima pemerintah daerah.
Menurutnya, setiap perjanjian yang dibuat pemerintah daerah semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.“Berikut juga kompensasi terkait pihak yang dirugikan. Harus dihitung dengan baik sesuai ketentuan dan dengan dasar yang jelas,” katanya.










