DENPASAR – fajarbali.com | Kasus korupsi dana APBDes di Desa Dauh Puri Klod yang sudah menjebloskan mantan bendahara desa ke Penjara, nampak bakal tidak akan berlanjut.
Pasalnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Luhur Istighfar terkesan enggan untuk membahasnya. Luhur yang ditemui disela-sela peresmian lobi kantor Kejari Denpasar, Selasa (26/5/2020) saat ditanya kelanjutan kasus itu terkesan menghindar. Bahkan dia hanya menjawab hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan secara utuh dari Pengadilan.
“Kok bicara soal ini lagi (korupsi dauh puri klod) yang jelas kami belum terima salinan putusan dari Pengadilan,” ujarnya. Sementara Kasipidsus I Nengah Astawa saat ditemui di Kejari Denpasar enggan untuk berbicara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma dengan tegas mengatakan bahwa calon tersangka baru dalam kasus ini hanya tunggu waktu saja.Hanya saja, dengan siapa Ariyaningsih melakukan perbuatan itu (korupsi), kata Gung Ary hingga saat ini pihak masih butuh pendalaman, salah satunya adalah menunggu salinan putusan utuh dari pengadilan.
“Ada beberapa nama yang muncul dalam persidangan yang diduga kuat punya andil juga dalam perkara ini. Hanya saja karena ada keterangan saksi yang tidak sejalan, makanya kami harus lebih memperdalam lagi mempelajarinya,” tegasnya.
Lalu, siapa kandidat kuat calon tersangka dari beberapa nama yang sempat disebut-sebut dalam persidangan? tentang ini Gung Ary masih enggan untuk menyebutkan. Namun yang pasti, pihaknya berharap, siapapun nanti yang ditetapkan sebagai tersangka bisa membuka semua yang masih belum terungkap.
Sebelum, I Nyoman Mardika yang merupakan pelapor dalam kasus ini berharap agar Kejari Denpasar tetap komitmen dengan penerapan Pasal 55 (turut serta) sehingga dipastikan akan ada tersangka baru. Pun soal siapa yang akan ditetapkan tersangka, Mardika meminta agar Kejari tidak tebang pilih.(eli)