Eks Kepala Litigasi BPPN: Piutang PT.GWP Telah Dijual Melalui PPAK VI  

(Last Updated On: )

 ENPASAR – fajarbali.com | Mantan Kepala Divisi Litigasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Robertus Bilitea menegaskan bahwa piutang PT. Geria Wijaya Prestige (GWP) telah dijual BPPN melalui Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI pada tahun 2004. Penegasan itu disampaikan Bilitea ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan pemberian keterangan palsu dan penggelapan dengan terdakwa Harijanto Karjadi, bos Hotel Kuta Paradiso, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (18/12/2019).

 

Bilitea juga menguraikan bahwa sebelum dilakukan penjualan piutang melalui PPAK VI tersebut, BPPN telah melakukan sejumlah langkah hukum. Yakni menerbitkan Surat Peringatan yang meminta PT.GWP membayar seluruh kewajibannya kepada 7 Bank sindikasi selaku pemberi pinjaman kepada PT.GWP.

Bilitea dalam kapasitasnya sebagai Kepala Divisi Litigasi BPPN mengakui pihaknya menandatangani Surat Paksa yang di dalamnya menyebutkan secara jelas jumlah piutang PT.GWP kepada 7 Bank sindikasi sampai dengan tanggal 9 November 2000. Oleh karena PT.GWP pada waktu itu tidak melakukan pembayaran kewajibannya meskipun terhadap aset PT GWP berupa tanah dan bangunan Hotel Kuta Paradiso telah diletakkan sita, maka piutang tersebut dijual melalui PPAK VI.

Dengan terlaksananya penjualan piutang PT.GWP tersebut kepada pihak ketiga, maka kemudian dilakukan pengangkatan sita berdasarkan Surat Pencabutan Sita yang dalam konsiderannya jelas menyebutkan adanya tindakan hukum yang dilakukan sebelumnya. Yakni, penerbitan Surat Peringatan, Surat Paksa dan Penyitaan, serta  pengalihan piutang kepada pihak ketiga.

“Karena itu, kalau piutang yang disebutkan dalam Surat Peringatan dan Surat Paksa adalah piutang kepada 7 bank sindikasi, dan piutang tersebut sudah dijual berdasarkan PPAK VI, lalu ada utang apa lagi PT GWP kepada kreditur lainnya?,” kata Petrus Bala Pattyona dan Berman Sitompul, kuasa hukum Harijanto Karjadi, seusai sidang tersebut.

Di sisi lain, papar mereka, terhadap Perjanjian Kredit No. 28 Tahun 1995 yang menjadi dasar pemberian pinjaman dari 7 bank sindikasi kepada PT.GWP tidak terdapat perubahan maupun addendum apapun. Dan, tidak ada perubahan nilai piutang yang ditagihkan dan disebutkan dalam Surat Peringatan atau Surat Paksa lainnya.

Sementara dalam sidang sebelumnya, Selasa (17/12/2019), saksi Notaris I Gusti Ayu Nilawati mengaku membuatkan akta Jual Beli Saham No. 10, tanggal 14 November 2011, tetapi yang bersangkutan mengakui bahwa dalam akta tersebut sama sekali tidak terdapat nama terdakwa atas nama Harijanto Karijadi.

Padahal JPU dalam surat dakwaannya adalah tentang memasukkan keterangan palsu dan penggelapan serta pencucian uang sehubungan dengan jual beli saham dalam akta tersebut. Petrus dan Berman mengatakan meskipun dalam keterangan lainnya Ayu Nilawati menyebutkan adanya RUPS yang dilakukan oleh pemegang saham PT.GWP,  ternyata akta RUPS yang dibuat di bawah tangan tersebut drafnya dibuat oleh notaris Nilawati sendiri.

Dan, memang terdapat kesalahan di mana dalam notulen rapat disebutkan adanya persetujuan pengalihan 200 lembar saham. Padahal sesungguhnya hanya 20 lembar saham yang dialihkan. Hal itu hingga saat inipun masih tercatat dalam Minuta Akta Nomor 11 tanggal 14 Nopember 2011 yang di buat di hadapan notaris Ayu Nilawati.

“Itu sebabnya menurut kami,  Akta Nomor 11 itu pun cacat materiil, apalagi ditemukan banyak kejanggalan di mana diakui oleh notaris Nilawati bahwa salinan akta yang diserahkan ke Depkumham dan kepada PT GWP adalah akta yang di dalamnya tertulis bahwa RUPS dilakukan pada tanggal 18 November 2011. Sedangkan yang diserahkan kepada penyidik adalah akta yang tanggal RUPS-nya berubah menjadi tanggal 12 November 2011 serta terdapat tiga coretan sebagai renvoi (perbaikan), sementara dalam bagian akhir akta hanya disebutkan dengan 1 coretan. Lalu siapa yang berbohong dalam hal ini?” tanya Petrus dan Berman. (hen).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Operasionalkan Command Center, Kerahkan Polwan Atasi Kemacetan 

Kam Des 19 , 2019
Dibaca: 3 (Last Updated On: )DENPASAR – fajarbali.com | Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose menegaskan, pihaknya menjamin keamanan kepada seluruh masyarakat khususnya wisatawan domestik dan mancanegara yang datang berlibur untuk merayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020 di Bali. Tidak hanya mencegah dan mengantisipasi aksi kejahatan jalanan (Street […]

Berita Lainnya