DPRD Bali Akan Bahas Ranperda Tentang Perampingan OPD

(Last Updated On: )

DENPASAR-fajarbali.com | Sidang Paripurna DPRD Bali yang berlangsung pada Hari Senin (17/05) membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Bali. Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Menurut Gubernur, Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Provinsi Bali nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah bagian dari misi nangun sat kerthi loka Bali.

“Khususnya misi mengembangkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efesien, transparan, dan pelayanan yang cepat serta pasti,” jelasnya.

Baca Juga :
PDI Perjuangan Jembrana Kembangkan Endek Bermotif Kreatif
Sekda Adi Arnawa Terima Pengurus Besar Taekwondo Indonesia

Dalam pelaksanaan misi tersebut pemprov Bali melakukan pembenahan, penataan, dan konsolidasi melalui penyederhanaan organisasi perangkat daerah (OPD) dan jabatan struktural ke jabatan fungsional. Memetakan OPD yang ada di pemprov Bali, mendalami, agar betul menemukan satu organisasi yang ideal, dari fungsi urusan pemprov Bali yang masih dalam lingkup undang- undang. 

Meski begitu, perampingan itu dilakukan tidak semena-mena, sebab Koster menyebutkan pemprov Bali posisinya midle manejemen. 

“Beda dengan kabupaten/ kota yang memiliki urusan lebih banyak. Pemprov lebih banyak koordinasi dan fasilitasi, sedikit menjalankan fungsi operasional.  Namun lebih ke regulator dan fasilitator,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, ditambahkannya ranperda perampingan perangkat daerah tersebut telah sesuai arahan Presiden Jokowi saat dilakukan rapat koordinasi bersama Menteri, gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia beberapa waktu lalu. Tujuannya tiada lain untuk birokrasi lebih efektif dan efesien. 

“Selain esensial dan murni, saya terus melakukan penataan yang dilakukan bertahap.  Penyederhanan dan perampingan, serta transformasi jabatan struktural ke fungsional. Semula ada 49 jabatan eselon dua menjadi  41 jabatan. Sehingga berhasil mengurangi 8 jabatan eselon dua,” paparnya.

Saat ini ia pun kembali mendalami memetakan OPD yang ada saat ini. Mempertimbangkan beban kerja maka memandang baru jabatan eselon dua yang jumlahnya 41 masih bisa dirampingkan menjadi 37 jabatan eselon dua. Sehingga masih bisa dikurangi menjadi 4 eselon dua. 

“Berarti tahap satu disederhanakan dari 49 menjadi 37 jabatan eselon  dua, total berkurang 12 jabatan eselon dua. Itu telah berdampak pada efesiensi anggaran pada APBD sebesar Rp 89 miliar,” tegas Koster.

Ketika saat ini mampu kembali melangsingkan menjadi 37 jabatan eselon dua maka akan mampu menghemat minimun Rp 20 miliar. Maka  banyak program langsung bermanfaat kepada masyarakat dengan alokasi anggaran tersebut. 

“Pemprov Bali terus melakukan perampingan,  tanpa mengesampingkan psikologis, saya mempertimbangkan aspek kemanusiaan juga. Jabatan itu tidak serta merta, tunggu ada yang pensiun dulu, sehingga tidak mengorbankan orang menjadi non job. Tidak langsung dirubah,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Adnyana menyatakan, perampingan tersebut dilakukan terhadap delapan OPD. Hal ini guna mengoptimalkan kinerja dari OPD itu sendiri, disamping itu juga merupakan bentuk efisiensi anggaran. Sesuai dengan arahan Gubernur Bali, diharapkan Ranperda bisa tuntas selama satu bulan.

“Sebulan pasti selesai, dengan pengoptimalan seperti ini anggaran lebih efesiensi sampai Rp 100 miliar. Mulai dari biaya kantor, listrik, air, alat tulis kantor dan lain sebagainya,” katanya.

Adapun delapan OPD yang akan dirampingkan menjadi empat OPD antara lain, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga akan digabungkan dengan Dinas Perpustakaan. Dinas Kebudayaan akan digabungkan dengan Arsip Daerah, Badan Kepegawaian Daerah akan digabungkan dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Kesbangpol akan digabung dengan Satpol PP.

“Jadi awalnya pakai kantor dua kini jadi satu, untuk pekerjaannya sesuai tupoksi,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya menyebut tak serta merta melakukan perampingan yang berimbas pada pemangkasan begitu saja.

“Walaupun ada perda, masih mengedepankan manusiawi, ditunggu sampai pejabat pada OPD itu pensiun baru isi,” tandasnya.

Disisi lain, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama menambahkan, perampingan nantinya tetap mengedepankan faktor-faktor lainnya, seperti faktor psikologi para pegawai di OPD yang akan dirampingkan.

“Faktor psikologi tetap diperhatikan. Artinya jangan tiba-tiba diberhentikan, kan gak enak. Jadi jangan terlalu kurus, juga jangan terlalu gemuk,” tambahnya. (her) 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Fakta Terbaru, KRI Nanggala-402 Patah jadi Empat Bagian

Sel Mei 18 , 2021
Dibaca: 42 (Last Updated On: )  DENPASAR -fajarbali.com |Pengangkatan kapal selam KRI Nanggala-402 yang tenggelam diperairan utara Bali terus dilanjutkan tim gabungan TNI AL. Teranyar, tim gabungan menemukan fakta bahwa kapal pengangkut 53 personil TNI AL itu patah menjadi empat bagian.   Save as PDF

Berita Lainnya