https://www.traditionrolex.com/27 Judi Dingdong Beromzet Rp 30 Juta Perhari Digerebek - FAJAR BALI
 

Judi Dingdong Beromzet Rp 30 Juta Perhari Digerebek

(Last Updated On: 15/01/2018)

DENPASAR-fajarbali.com | Perjudian jenis dingdong di sebuah ruko Jalan Tukad Setiabudi nomor 234 Kuta, Badung, digerebek jajaran Dit Reskrimum Polda Bali, Sabtu (13/1/2018) malam.

Selain mengamankan barang bukti berupa 62 mesin dingdong dan voucher, petugas kepolisian meringkus 14 orang terdiri dari seorang manager dan karyawan. Hingga kini pemilik mesin judi dingdong masih dikejar aparat kepolisian.

Pengungkapan mesin judi dingdong ini dijelaskan Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso, Senin (15/1/2018). Ia mengatakan, judi dingdong tersebut baru beroperasi selama 3 minggu dengan omzet perhari mencapai Rp 30 juta. “Jadi, selama 3 minggu omzetnya mencapai Rp 630 juta,” ujar AKBP Sugeng, Senin (15/1/2018) kemarin.



Menurutnya, pengerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya permainan judi di salah satu ruko di Jalan Tukad Setiabudi nomor 234 Kuta, Badung. Setelah menyelidiki lokasi dan menyamar jadi pemain, petugas menemukan adanya unsur judi dalam permainan ketangkasan tersebut dan melakukan pengerebekan Sabtu (13/1/2018) sekitar pukul 22.30 wita.

“Kami temukan ada unsur judi sehingga dilakukan penggerebekan. Sebenarnya izinnya itu permainan ketangkasan,” tegasnya. Diterangkan Sugeng, proses permainan diawali dari pemain membeli voucher minimal Rp 500 ribu. Kemudian dilanjutkan mencari meja kosong untuk mengisi koin yang dilakukan oleh wasit. “Untuk satu voucher sama dengan 1000 koin,” jelasnya.

Nah, ketika pemain menang, voucher ditukar dengan cincin emas yang nantinya bisa dijual kembali atau diuangkan. “Memang di TKP tidak ada pemberian uang tapi hadiah berupa cincin emas ini sudah masuk kategori uang. Emas ini dibeli dari salah satu toko lengkap dengan kwintansi,” tegas mantan Kapolres Karangasem ini.

Dalam pengerebekan kata AKBP Sugeng, pihaknya mengamankan 14 orang terdiri dari 10 orang perempuan (kryawan kasir) dan seorang pria berinisial Har (44) selaku manager. Sementara yang lainnya sebagai wasit.

Namun, AKBP Sugeng enggan membeberkan identitas pemilik judi dingdong. “Masih remang-remang. Nanti apabila sudah ditangkap baru dibeberkan ke rekan rekan wartawan. Dia masih berada di Indonesia,” tegasnya.

Diterangkannya, pascapenggerebekan ada 12 orang pemain yang turut diamankan, tapi statusnya sebatas saksi. Sedianya, Polisi mengamankan barang bukti 62 mesin dingdong jenis Paman dan Doraemon, 1 mesin Ikan, satu mesin hitung uang, 15 dompet berisi 16 buah cincin emas, 27 bendel voucher nilai 1000 point dan 77 bendel voucher nilai 100 point, satu brankas serta satu set PCB mesin dingdong. (hen)

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Lima Komplotan Jambret Spesialis Bule Dibekuk

Sen Jan 15 , 2018
Dibaca: 17 (Last Updated On: 15/01/2018)MANGUPURA-fajarbali.com | Lima komplotan jambret yang beraksi menyasar warga asing di Kuta, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta. Kelimanya yakni I Nengah Cery (31), I Komang Patkai alias Patkai (16), I Wayan Ngongek alias Fendi (19), I Gede Sukarmaya alias Gede Maya (36) dan Komang Putra […]

Berita Lainnya