https://www.traditionrolex.com/27 Belasan Pelanggar Perda Disidang Tipiring - FAJAR BALI
 

Belasan Pelanggar Perda Disidang Tipiring

(Last Updated On: 17/06/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, kembali melaksanakan Sidang  Tindak Pidana Ringan (tipiring) terhadap 14 orang pelanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.



Sidang Tipiring dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Ketut Kimiasa, SH, MH dengan Panitera Ni Ketut Sri Menawati SH dan Jaksa Putu Yudhy Purwanta, SH,   di Kawasan Pasar Badung Denpasar, Senin (17/6/2019).

Kepala Satuan Polisi Pamong Pamong Praja (Satpol PP ) Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga didampingi  Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Denpasar Nyoman Gede Sudana mengatakan, sidang tipiring merupakan bentuk penegakan bagi pelanggar Perda Kota Denpasar. Mereka yang disidangkan karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. “Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Perda, maka harus dilakukan sidang tipiring agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ungkap Dewa Sayoga.



Dari 14  pelanggar yang disidang tipiring diantaranya 9 orang pelanggar KTR, 2 orang pemilik kafe, tempat fitness yang menimbulkan suara bising 1 orang, 1 orang pemain skateboard di Lapangan Puputan Badung Gusti Ngurah Made Agung dan 1 orang PKL. Dalam sidang ini dari 9 orang pelanggar KTR yang hadir hanya 5 orang. Sehingga bagi yang belum datang akan di sidang langsung di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam sidang tersebut,  lanjut  Dewa Sayoga, hakim menjatuhkan sanksi yang berbeda-beda sesuai pelanggaran yang dilakukan. Di antaranya pemain skateboard dijatuhkan denda Rp 100 ribu, pelanggar KTR denda Rp 150 ribu, tempat fitness Rp 250 ribu, PKL Rp 150 ribu, sedangkan untuk pemilik kafe dijatuhkan denda Rp 1,5 juta. 



Dewa Sayoga kembali menegaskan, tindakan tegas ini juga sebagai ajang sosialisasi Perda, sehingga masyarakat ikut peduli dan ikut bertanggungjawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar. Khususnya dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman dan tertib menuju masyarakat Denpasar yang bahagia. “Kami akan terus melakukan sidang tipiring bagi yang melanggar sampai masyarakat paham akan pentingnya tata aturan dan keberadaan Perda,” tegasnya.

Untuk diketahui,  pada hari yang sama Satpol PP Kota Denpasar memulangkan 15 orang Penduduk Pendatang yang terjaring di Pelabuan Benoa tanpa membawa kartu identitas. (car)



 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pembukaan Porsenides 2019 Desa Pererenan, Bupati Ingatkan Junjung Rasa Persatuan

Sen Jun 17 , 2019
Dibaca: 23 (Last Updated On: 17/06/2019)MANGUPURA-fajarbali.com | Pekan Olahraga dan Seni Desa (Porsenides) Desa Pererenan tahun 2019 dibuka secara resmi oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta di Lapangan Umum Desa Pererenan Kecamatan Mengwi Minggu (16/7) ditandai dengan pelepasan balon.  Save as PDF

Berita Lainnya