Terkait dokumen perpajakan, tim penasihat hukum menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan bukti pembayaran IPEDA berkaitan dengan kewajiban perpajakan, bukan merupakan bukti kepemilikan tanah secara langsung.
“Karena itu, perubahan nama pada dokumen pajak dinilai tidak serta-merta membuktikan terjadinya peralihan hak atas tanah,” lanjutnya.
Tim penasihat hukum turut menyinggung gugatan perdata yang sebelumnya diajukan terdakwa. Gugatan tersebut ditolak PN Denpasar, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bali, dan kembali ditolak pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Meski demikian, tim penasihat hukum berpendapat putusan tersebut tidak secara eksplisit menyatakan tanah yang disengketakan sebagai milik pihak pelapor.
Berdasarkan seluruh argumentasi dalam pledoi, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan serta membebaskan terdakwa.
“Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa karena menilai dakwaan pemalsuan surat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas Rizal.
Tim penasihat hukum juga berpandangan bahwa persoalan kepemilikan tanah perlu diuji melalui mekanisme perdata atau administrasi pertanahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. W-007









