Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Darmawan Minta Dibebaskan dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Sporadik Tanah

IMG_0344-1
Terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan saat menjalani sidang di PN Denpasar dalam perkara dugaan pemalsuan surat sporadik tanah.foto/dok

Dalam pledoi, tim penasihat hukum menyebut surat sporadik itu disusun berdasarkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti warisan keluarga, antara lain pipil asli, buku rincikan, surat keterangan tanah tahun 1979, serta bukti pembayaran IPEDA.

Tim penasihat hukum juga merujuk pada keterangan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam persidangan. Menurut mereka, petugas tersebut menyatakan tidak ditemukan pemalsuan pada blangko maupun isi dokumen yang diajukan.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum menilai unsur kesengajaan untuk merugikan pihak lain tidak terbukti.

“Kami berpendapat terdakwa membuat surat sporadik melalui prosedur administrasi dengan keyakinan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari hak waris keluarganya,” ujar Rizal Akbar.

Pembelaan lainnya berkaitan dengan perbedaan identitas dua orang yang disebut memiliki hubungan dengan riwayat tanah tersebut. Berdasarkan silsilah keluarga, akta kematian, serta keterangan sejumlah saksi, termasuk mantan Camat Denpasar Barat, tim penasihat hukum menyatakan I Gusti Ngurah Ketut Konolan, yang meninggal pada 1990, merupakan orang yang berbeda dengan I Gusti Ketut Ngurah, ayah pihak pelapor yang meninggal pada 1979.

“Menurut kami, perbedaan identitas tersebut perlu dipertimbangkan dalam menilai riwayat tanah dan hubungan masing-masing pihak dengan objek sengketa,” ungkap Rizal.

Tim penasihat hukum juga mempersoalkan klaim kerugian sekitar Rp19 miliar yang disampaikan pihak pelapor. Mereka menilai nilai tersebut belum didukung perhitungan kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan secara nyata.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top