DENPASAR-Fajarbali.com|Terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan (62) meminta dibebaskan dari tuntutan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dalam perkara dugaan pemalsuan surat terkait sengketa tanah seluas 6.800 meter persegi di kawasan Subak Kerdung, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan.
Permohonan tersebut disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (26/10/2026). Tim penasihat hukum menilai dakwaan terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dalam sidang sebelumnya, Selasa (20/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
JPU juga meminta masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan dalam pidana yang dijatuhkan serta terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum dari Sukawinaya Law Firm & Partners yang dikoordinatori Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., menyatakan surat sporadik yang dipersoalkan memiliki dasar dokumen warisan keluarga dan dibuat melalui mekanisme administrasi resmi.
Perkara ini bermula dari proses pensertifikatan tanah seluas sekitar 68 are di kawasan Subak Kerdung. Langkah terdakwa tersebut kemudian dipersoalkan Anak Agung Gede Darma Putra dan Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara, yang mengklaim tanah tersebut sebagai milik mereka.









