“Dikeroyok” Banyak Pihak, Ini Kisah Perjalanan Panjang Ipung Sampai Kasusnya Menang di Kasasi

u5-IMG_0111
Siti Sapurah alias Ipung.Foto/ist

Atas masalah itu Majelis Hakim tidak bisa gelar sidang dengan alasan karena sidang hanya bisa dilakukan jika intermet dalam kondisi bagus, Ipung pun akhirnya mengirim "surat cinta"  kembali ke Bawas MA RI. Hasilnya, baru ada gerakan dan sistem IT sudah dibenahi.

Setelah itu perkara pun di putus per tanggal 16 Oktober 2025 dan berdasarkan info di website yang menyatakan “DITOLAK I,II,&III” itu artinya semua permohonan Kasasi para pihak ditolak dengan kata lain Ipung dinyatakan menang lagi .

 

Ipung bersyukur keadilan itu masih bisa dia peroleh sesuai dengan kebenaran yang dimiliki nya karena sebelum perkara aquo diputus banyak pihak yang menghubungi nya dengan menawarkan diri bisa mengurus perkara nya di MA RI.

"Tapi semua saya tolak karena saya  yakin saya bisa menang tanpa memakai tangan Mafia Hukum / Markus (Maklar Kasus). Harapan saya kedepannyaa bisa mengambil alih kembali hak nya tanpa kesulitan," harapannya.

Dia juga minta kepada seluru APH (Aparat Penegak Hukum) yang mempunyai kewenangan dan mempunyai tugas untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepadanya saat proses eksekusi tanpa harus melihat berapa besar nominal yang harus dia keluarkan.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top