“Dikeroyok” Banyak Pihak, Ini Kisah Perjalanan Panjang Ipung Sampai Kasusnya Menang di Kasasi

u5-IMG_0111
Siti Sapurah alias Ipung.Foto/ist

Seperti sidang yang biasanya hanya berlangsung selama 5 sampai 6 bulan di tingkat Pertama sudah diputus, tapi dalam perkaranya berlangsung hingga 9 bulan."Kejanggalan lain yang kami tuangkan dalam surat itu adalah terkait proses sidang di tingkat MA berlangsung tertutup yang membuat kami nyaris tidak ada ruang untuk memantau perkara ini," sambungnya.

Sementara surat cinta yang kedua yang ditujukan kepada Kepala Bawas RI yaitu terkait masalah IT di MA dan terkait adanya seseorang yang mengaku oknum atau orang MA mencoba menguhungi Ipung, selaku ahli waris yang juga pengacara dalam perkara ini. Dengan usaha keras inilah akhirnya hakim tingkat Kasasi menolak upaya hukum kasasi dari para tergugat.

Ipung juga menceritakan perjalan kasusnya mulai dari PN Denpasar sampai menang telak di tingkat kasasi di MA. Setelah menempuh perjalan panjang dan menang di PN Denpasar,  pihak tergugat yaitu, PT BTID, Pemkot Denpasar dan Bandesa Adat Serangan mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Upaya para tergugat juga kembali kandas saat majelis hakim tingkat PT Denpasar pada tanggal 2 Oktober 2024 menyatakan menolak permohonan banding para tergugat dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Sampai disini, tantangan yang dihadapi Ipung semakin berat, karena para tergugat mengajukan upaya hukum kasasi. Ditambah lagi Ipung merasa dia bukan penguasa, bukan pejabat dan tidak punya banyak uang.

Apalagi saat kasus sedang bergulir di tingkat kasasi, ada kabar berhembus bahwa Ipung sering di Bully oleh banyak Pihak yang tidak menyukainya karena sikapnya menggugat PT.BTID dan Walikota Denpasar. Bahasa atas narasi yang berhembus itu terkesan sangat meremehkan Ipung.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top