“Dikeroyok” Banyak Pihak, Ini Kisah Perjalanan Panjang Ipung Sampai Kasusnya Menang di Kasasi

u5-IMG_0111
Siti Sapurah alias Ipung.Foto/ist

"Bagaimana kamu mau menang , kamu loh nggak punya apa, makan aja kamu gak ada, gimana kamu mau menang lawan mereka sedangkan kamu tidak punya apa, sedangkan orang yang kamu lawan itu gajah, uangnya nggak berseri semua bisa dibeli  kecuali bulan dan bintang, apalagi kasus di mahkamah agung kantor pusatnya di jakarta, mana bisa kamu menang".

Bukan Ipung namanya kalau hanya dengar kata seperti itu langsung menyerah, dia tetap berjuang dengan caranya walaupun harus bolak-balik mendatangi PTSP PN Denpasar bagian Kasasi karena menurut dia banyak sekali kejanggalan yang harus dia lalui seperti sistem e-court katanya error dan tidak  berfungsi lagi, memori kasasi tidak bisa di upload di e-court.

"Saya sampai hampir kehilangan hak jawab / mengirim kontra memori kasasi. Atas hal itu Ipung mengajukan protes dan akhirnya Ipung bisa menjawab memori kasasi dari 3 Pihak sedangkan 1 Pihak Ipung kehilangan hak jawab karena dia tidak menerima memori kasasi," ungkapnya.

 

Selama 3 bulan lebih berkas kasasi tidak dikirim lengkap ke MA RI walaupun surat pengantar pengiriman berkas kasasi tertanggal 13 Desember 2024 namun di Panitera MA RI berkas kasasi perkara tidak di temukan. Akhirnya tanggal 18 Februari 2025 Ipung berangkat ke Mahkamah Agung RI.

Dia membawa semua berkas kasasi secara fisik dan satu flashdisk yang berisi rekaman saat berkas kasasi dikirim oleh petugas kasasi di PTSP PN Denpasar melalui SIPP dan setelah itu baru ada surat dari Kepaniteraan MA RI dikirim ke PN Denpasar yang isi nya untuk melengkapi berkas kasasi perkara aquo.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top