“Dikeroyok” Banyak Pihak, Ini Kisah Perjalanan Panjang Ipung Sampai Kasusnya Menang di Kasasi

u5-IMG_0111
Siti Sapurah alias Ipung.Foto/ist

Tidak hanya itu, Ipung juga mengatakan  ternyata tanah juga sempat di klaim oleh Walikota Denpasar, katanya tanah tersebut milik Pemkot Denpasar berdasarkan SK dan di klaim juga oleh Desa Adat Serangan dengan mengatakan tanah tersebut milik Desa Adat Serangan berdasarkan Berita Acara Penyerahan lahan tahun 2016 dari PT.BTID kepada Desa Adat Serangan.

Mirisnya, sepanjang perjalan gugatan yang diajukan Ipung, mulai dari tingkat pertama di PN Denpasar hingga finish dan menang di Mahkamah Agung (tingkat kasasi) sejumlah kejanggalan mulai muncul, bahkan sebelum perkara diputus di PN Denpasar, Ipung sudah diisukan bakal kalah karena yang menjadi lawan bukan kelas ecek ecek.

Tapi bukan Ipung namanya kalau tidak bisa mematahkan atau menetralisir isu kekalahannya itu.Mendengar adanya kejanggalan serta isu Ipung bakal kalah, Ia langsung ke Jakarta dan menemui Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY)  RI dengan membawa 53 alat bukti serta beberapa "surat cinta".

"53 alat bukti yang saya bawa dan serahkan ke Bawas dan KY merupakan alat bukti surat yang juga dihadirkan dalam persidangan," ungkap pengacara yang juga aktivis anak dan perempuan itu. Sementara surat cinta yang di maksud Ipung diantara adalah berupa surat permohonan pengawalan dan pemantauan sidang perkara kasasi (SPPSPK)  saat kasusnya masuk ditingkat kasasi.

"Surat permohonan pengawalan dan pemantauan sidang perkara kasasi ini saya bawa langsung ke Bawas Mahkamah Agung saat perkara sedang berproses di tingkat kasasi," jelas Ipung. Salah satu poin dalam surat itu adalah, Ipung menuturkan bahwa sejak awal sidang digelar di PN Denpasar banyak ditemukan kejanggalan.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top