DENPASAR-Fajarbali.com|Setelah menempuh perjalan panjang untuk mendapatkan kembali haknya melalui jalur hukum, seorang warga desa Serangan, Siti Saputra alias Ipung akhirnya resmi serta mendapatkan legalitas atas tanah seluas 710 m² dan di SHGB oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) seluas 647 m² melalui SHGB No 82, serta Pemkot Denpasar dan Desa Adat Serangan melalui berita acara penyerahan lahan dari BTID di tahun 2016 silam.
Namun perjalanan untuk mendapatkan kembali haknya itu, Ipung harus menunggu hingga 9 bulan lamanya di pengadilan tingkat pertama yaitu di Pengadilan Negeri Denpasar dengan langkah awal mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) pada tanggal 3 November 2023 persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Yang menjadi tergugat adalah PT.BTID, Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan.
Yang menjadi objek gugatan adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari Pipil 186 Klass II Persil 15c milik alamarhun Daeng Abdul Kadir yang dulu mantan Kelian Dinas Banjar Kampung Bugis Desa Serangan. Sementara Ipung adalah Ahli Warisnya.
Dengan bermodalkan beberapa dokumen tanah dan 15 Putusan (PN/PT/MA) yang semua nya di menangkan oleh Keluarga nya sejak tahun 1974 sampai tahun 2020 dan tahun 2023, Ipung mengajukan Gugatan PMH, gugatan di PN Denpasar pun dimenanangkannya.
Ipung yang ditemui di Denpasar, Rabu (29/10/2025) mengungkap, gugatan PMH dilakukan lantaran tanah warisan atau ada tanah seluas 710 m2 tidak bisa di sertifikatkan."Setelah ditelusuri tanah tersebut di klaim oleh PT.BTID dan sudah di SHGB dengan Nomor 82 seluas 647 m2," ujarnya.










