Dan Ipung merasa lega akhirnya berkas kasasi di lengkapi oleh PN Denpasar namun Ipung sempat kehilangan jejak berkas kasasi perkara aquo karena di Website MA RI ditemukan Nol. Data itu artinya perkara aquo tidak ada. Akhirnya Ipung berangkat lagi ke Jakarta hanya untuk sekedar membawa “Surat cinta” ke Badan Pengawasan MA RI, Komisi Yudisial RI, Ketua MA RI dan Instansi terkait lainnya.
"Setelah itu baru muncul perkara di website MA RI dan muncul Nomor Perkara yang, artinya perkara sudah di registrasi," ujarnya. Namun perjuangan Ipung tidak berhenti sampai disitu Ipung kembali kehilangan jejak perkara karena sudah lebih dari 6 buan status Perkara masih dalam proses distribusi.
Ini menurut Ipung, berarti berkas Perkara belum di serahkan ke Majelis Hakim."Saya berusaha kembali mengirim surat melalui PT.Pos Indonesia namun surat nya ditolak untuk dikirim dengan alasan tidak meberikan nomer kontak penerima," jelasnya.
Atas hal itu Ipung pun mengirim surat tersebut malalui kantor layanan jasa pengiriman milik swasta yang tentu harganya hampir 3 kali lipat. Itu pun dia belum yakin bahwa surat bakal diterima, hingga dia akhirnya berangkat lagi ke Jakarta.
Sampai di jakarta Ipung langssung ke Bawas MA dan KY. Sampai disana ternyata dugaannya benar. Setelah bertemu dengan petugas layanan pengaduan di salah satu instansi tersebut surat nya dinyatakan tidak ada. Mengetahui itu, Ipung langsung menghubungi kantor pengiriman suratnya dan di berikan lah bukti penerima.
"Saya tunjukan bukti tersebut dan protes baru suratnya dinyatakan ada dan masih di meja Kepala TU, dan setelah itu baru berkas perkara kasasi di serahkan ke Majelis Hakim. Perjuangan saya ternyata belum selesai sampai disini karena ada info sistem IT di MA RI bermasalah," ungkapnya.










