Namun, menurut pengakuannya, permintaan bantuan kepada Nontiya untuk membawa narkotika masuk ke Indonesia baru dilakukan sebanyak dua kali.
Darren berdalih hasis tersebut rencananya digunakan untuk dikonsumsi bersama. Ia juga mengaku ingin menggunakan narkotika tersebut untuk membantu meredakan sejumlah keluhan kesehatan yang dideritanya, seperti alergi, tekanan darah tinggi, dan gangguan kecemasan.
Namun, jaksa menegaskan terdakwa tidak memiliki izin dari instansi berwenang untuk memiliki, membawa masuk, maupun mengedarkan narkotika di wilayah hukum Indonesia.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Darren dengan tiga dakwaan berjenjang. Dakwaan pertama menggunakan ketentuan dalam KUHP baru terkait tindak pidana narkotika dan dikaitkan dengan Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
Dakwaan kedua menggunakan Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. Sedangkan dakwaan ketiga menggunakan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan terdakwa dan penasihat hukumnya terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan JPU. W-007










