Diadili, WN Inggris Didakwa Selundupkan Hasis 308 Gram ke Bali

24695
Ilustrasi

Kasus ini kemudian terungkap pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 Wita. Saat berada di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Nontiya dan Mayuree diamankan petugas Bea dan Cukai setelah ditemukan barang mencurigakan yang disembunyikan pada pakaian mereka.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga bungkusan plastik berisi padatan berwarna cokelat yang diduga hasis pada pampers dan celana jeans yang dikenakan Mayuree. Barang tersebut memiliki berat 156,88 gram brutto atau 155,25 gram netto.

Sementara dari pampers dan celana jeans yang dikenakan Nontiya, petugas kembali menemukan tiga bungkusan serupa dengan berat 154,53 gram brutto atau 153 gram netto.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kedua kurir tersebut mencapai 311,41 gram brutto atau 308,25 gram netto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik tertanggal 11 Maret 2026, seluruh barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung hasis. Narkotika tersebut termasuk dalam kategori Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah penangkapan terhadap kedua kurir tersebut, polisi pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 Wita mengamankan Darren di tempat tinggalnya di Antorini Villa, Gang Ant, Jalan Pantai Seseh, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Dalam pemeriksaan awal, Darren disebut mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya bersama "Juggernaught", Nontiya, dan Mayuree.
Kepada penyidik, terdakwa juga mengaku sebelumnya pernah membeli dan mengonsumsi ganja di negara asalnya maupun di Thailand.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top