Dinilai melanggar Perda No 5 tahun 2007 tentang kebersihan dan ketertiban umum, belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) di pinggir trotoar di Kota Negara ditertibkan Sat Pol PP Jembrana, Selasa (9/1/2018).
NEGARA-fajarbali.com | Sat Pol PP menggiring para pedagang bersama rombong dagangannya Belasan PKL tersebut hanya diberikan pembinaan serta mendapatkan surat peringatan pertama.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Sat Pol PP Jembrana, I Made Tarma mengatakan dalam hal ini, pihaknya memberikan surat peringatan pertama kepada PKL yag berjualan di pinggir jalan dan juga dilakukan pembinaan. Pemkab tidak melarang pedagang berjualan keliling, tetapi dilarang berjualan di pinggir jalan protocol dan trotoar. Surat peringatan tersebut katanya berlaku hanya sampai tujuh hari. Apabila ditemukan kembali berjualan di tempat yang dilarang maka akan dikenakan peringatana kedua dan ketiga.
Upaya penertiban sudah pernah dilakukan tetapi masih ada PKL yang nekat berjualan di pinggir jalan, terutama di jalan Ngurah Rai. Dalam perda tersebut juga ada ketentuan pidanannya, yakni di pasal 36 menyebutkan ancaman pidana kurungan enam bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta. Dikenakannya pidana, bila sudah dilayangkan surat peringatan selama tiga kali. Penertiban yang dilakukan, ada 13 PKL yang diberikan surat peringatan. Usai mendapatkan surat tersebut, pedagang kembali pulang. (prm)