https://www.traditionrolex.com/27 Dampak Covid-19, 198 Karyawan di Badung Kena PHK 6073 Dirumahkan - FAJAR BALI
 

Dampak Covid-19, 198 Karyawan di Badung Kena PHK 6073 Dirumahkan

(Last Updated On: 05/04/2020)

MANGUPURA – fajarbali.com | Mewabahnya virus corona atau Covid-19 membuat sektor pariwisata di Bali khususnya Badung melemah. Lesunya pariwisata berdampak terhadap masyarakat Badung yang bekerja di industri tersebut. Bahkan, sebanyak 198 karyawan di Kabupaten Badung terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaannya.  

 

“Iya, dari catatan kita hingga 4 April 2020, total ada sebanyak 198 karyawan yang di-PHK dari tempatnya bekerja,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga, Minggu (5/4/2020) .

Oka Dirga mengungkapkan, 198 karyawan yang kena PHK umumnya bekerja disektor pariwisata seperti hotel maupun restoran. Termasuk beberapa diantaranya disektor jasa. “Jumlah bisa saja terus bertambah. Seluruh Indonesia hampir sama kondisinya,” kata Oka Dirga.

Meski begitu, pihaknya meminta agar pengusaha tetap memberikan hak-hak para karyawan yang terkena PHK seperti pesangon dan hak lainnya.

“Tetap berpedoman kepada UU Ketenagakerjaan, jadi yang kena PHK, perushaan wajib memberikan pesangon. Ini imbauan juga bagi perusahaan agar mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, perusahaan yang memPHK karyawannya, tetap hak-hak pekerja harus diberikan,” tegasnya.

Disamping itu, dari catatan Dinas Perindutrian dan Tenaga Kerja, ada sebanyak 6.073 karyawan telah dirumahkan. Mereka berasal dari 78 perusahaan yang dominan bergerak di sektor pariwisata. “Data di kita ada sekitar 52 ribu karyawan di Badung, dari berbagai sektor. Dan sekarang sudah sebanyak 6.073 yang telah dirumahkan,” ungkap Oka Dirga.

Sementara itu Kadis Pariwisata Badung I Made Badra membenarkan, sebagian besar karyawan yang dirumahkan dominan berasal dari sektor pariwisata. Kondisi ini pun, sudah dilaporkan kepada pemerintah pusat. “Kami diminta oleh pusat untuk terus melaporkan perkembangannya,” ujarnya terpisah.

Menurut Badra, dalam situasi yang serba sulit tak bisa dipungkiri banyak perusahaan yang mengambil kebijaksanaan untuk merumahkan karyawannya. Pengusaha terpaksa merumahkan karyawan untuk mencegah kerugian yang lebih besar. “Sekarang misalnya, hotel sepi, tentu karyawan dalam jumlah banyak akan membuat beban operasional membengkak. Maka diambillah kebijakan merumahkan. Namun, kami tetap berharap jangan sampai melakukan PHK,” tandas birokrat asal Kuta itu.(put).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Empat Pasien Positif Covid Akhirnya Negatif Pasien Berangsur Membaik, Segera Akan Pulang

Ming Apr 5 , 2020
Dibaca: 8 (Last Updated On: 05/04/2020)SINGARAJA – fajarbali.com | Seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang sebelumnya dirawat di Rumah Sakit (RS) Pratama Giri Emas, telah dinyatakan negatif dari virus covid-19. Sebelumnya, pasien dengan kode PDP-6 sempat menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan hasilnya negatif.    Save as PDF

Berita Lainnya