Tabung Gas Meledak, Pasutri Terkena Luka Bakar
Kedua Korban Dirawat di Puskesmas 1 Kuta
Kedua Korban Dirawat di Puskesmas 1 Kuta
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, SH.,MH menyampaikan bahwa, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban dari Kejaksaan
Dewa Putu Sukadana diseret sebagai terdakwa karena menyetujui untuk dilakukannya pemindahbukuan dana kredit
Seminar dan Musyawarah Kerja Wilayah
”Saya katakan disini bahwa jaksa dalam menuntut perkara ini tidak menggunakan hati nuraninya.
terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Saat itu kedua petugas Bea dan Cukai sedang melakukan pemeriksaan barang bawaan para penumpang yang tiba di terminal kedatangan dengan menggunakan mesin X-Ray
Jumlah Pelanggaran yang Terdeteksi Kamera ETLE pada Ops Zebra Agung-2022
Dewan Pers Komitmen Menjaga Profesionalisme Kerja Wartawan
Tidak Terlepas Dari Suksesnya Pengamanan KTT G-20 di Nusa Dua, Bali