Lagi, Komplotan Pemeras Berkedok Pelayanan Michat Diringkus
Korban Diajak Paksa Transaksi di Mesin ATM
Korban Diajak Paksa Transaksi di Mesin ATM
menetapkan IGNW yang merupakan pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Pemanfaatan Dana Hibah Pemilu Tahun 2020
Memohon agar terdakwa dipenjara 9 bulan,
Mulai dari Tingkat Paud, TK, SD, SMP, dan SMA Dengan Materi Sesuai Tingkat Sekolah.
menghukum terdakwa Yoko Ambara dengan pidana penjara selama 7 tahun
Fungsikan Tindakan Preemtif, Preventif, Edukatif, Persuasif Secara Humanis dan Penindakan ETLE
Tidak Ditemukan Tanda-tanda Kekerasan di Tubuh Korban
Kedua Pengendara Alami Kondisi Kepala Pecah
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis Ancaman 15 Tahun Penjara
Beraksi Seorang Diri Menggunakan Alat Kayu dan Plat Besi.