https://www.traditionrolex.com/27 Polisi Minta Otopsi Pastikan Kehamilan, Tapi Keluarga Korban Menolak - FAJAR BALI
 

Polisi Minta Otopsi Pastikan Kehamilan, Tapi Keluarga Korban Menolak

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis Ancaman 15 Tahun Penjara

 Save as PDF
(Last Updated On: 10/02/2023)

Ilustrasi otopsi mayat korban pembunuhan (Deras.id) 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Penyidik Polsek Denpasar Barat terus memeriksa keterangan tersangka Kadek Juniarta (18) yang tega membunuh pacarnya Ni Made DS (16) lantaran tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan korban. Namun untuk soal kehamilan siswi SMK ini belum bisa dipastikan karena keluarga korban menolak adanya otopsi tersebut. 
 
Kepada awak media, pada Jumat 10 Februari 2023, Kapolsek Denpasar Barat Kompol IGA Made Ari Herawan mengatakan hasil visum et revertum terhadap jenazah korban sudah keluar. Disimpulkan, kematian korban memang benar akibat dicekik. 
 
Namun terkait kehamilan korban, pihaknya justru tidak melakukan visum. “Soal kehamilan, kami masih berpegang berdasar pengakuan tersangka yang menyebut korban hamil tiga bulan,” ujarnya. 
 
Diterangkanya, penyidik sebenarnya sudah mengajukan permohonan untuk otopsi terhadap jenazah korban. Hal ini untuk memastikan soal hamil atau tidaknya korban, namun pihak keluarga menolak. 
 
“Dokter juga sudah dapat menyimpulkan dari visum luar, jadi tidak perlu dilaksanakan otopsi,” ungkapnya. 
 
Dijelaskanya, untuk berkas acara pemeriksaan hingga kini masih tahap penyelesaian. Sebab, penyidik masih mendalami pemeriksaan terhadap tersangka Kadek Juniarta. 
 
“Berkas perkara belum rampung karena visum baru keluar. Saat ini kami masih memintai keterangan dokter dulu dan bikin berita acaranya, jadinya masih tahap pemeriksaan,” bebernya. 
 
Kapolsek Kompol IGA Made Ari Herawan menjelaskan dalam kasus ini penyidik menerapkan Pasal berlapis terhadap tersangka. Yakni Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar, juga dikenakan Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
 
Sebelumnya, tersangka I Kadek Juniarta nekat membunuh pacarnya Ni Made DS di rumahnya di Jalan Gunung Batur, Gang Carik III Nomor 5, Pemecutan Denpasar Barat, pada Selasa 7 Februari 2023. Korban dibunuh dengan cara sadis dicekik dan lehernya dijerat kain selendang. Pembunuhan ini dilakukan tersangka asal Karangasem ini karena kesal diajak menikah karena korban mengaku hamil. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Aksi Sosial Dan Peduli Kemanusiaan Semarakkan HUT Ke-5 HBI Dan Ke-9 ABA

Sab Feb 11 , 2023
Dibaca: 17 (Last Updated On: 10/02/2023) Press conference HUT ke-5 HBI dan ke-9 ABA di Solia Legian Bali Hotel.   MANGUPURA-fajarbali.com | Usung misi sosial terhadap sesama dan lingkungan, Himpunan Bartender Indonesia (HBI) dan Asia Bartender Association (ABA) terus berkomitmen dan konsisten melakukan aksi sosial peduli kemanusiaan. Selain rutin menyerahkan […]
1676086375906-01_copy_800x535

Berita Lainnya