Warga Simping Laporkan Perbekel Cemagi ke Ombudsman Bali
Warga Resah Karena Tanah Leluhur Dijadikan Akses Masuk Jalan Umum
Warga Resah Karena Tanah Leluhur Dijadikan Akses Masuk Jalan Umum
Kurang Hati-hati Berkendara dan Hilang Kendali
Korban Berhasil Dievakuasi dan Dilarikan ke Rumah Sakit Siloam, Kuta.
Pihak Keluarga Menerima Iklas Kepergian Korban dan Menganggapnya Sebagai Musibah.
Ketua LSM Jarrak Bali Made Ray Sukarya. Foto/Ist DENPASAR-Fajarbali.com | Ketua LSM Jarrak Bali, Made Ray Sukarya meminta pemerintah segera
“Menghukum terdakwa Kristoforus Baba dengan pidana penjara selama 2 tahun”
“Berkas berikut tersangka kasus Tindak Pidana Kepabeanan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut,
Ditemukan Dua Bangunan Fisik yang Belum Tuntas Dikerjakan Hingga Masa Kontrak Berakhir.
Jalin Komunikasi Menjaga Kamtibmas yang aman dan Kondusif.
“Menghukum terdakwa Artem Dzyuba oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dendar Rp 3.200.000.000 subsider 1 tahun penjara,”