https://www.traditionrolex.com/27 Dua Bulan Polresta Ringkus 74 Tersangka, Empat Diantaranya Residivis - FAJAR BALI
 

Dua Bulan Polresta Ringkus 74 Tersangka, Empat Diantaranya Residivis

Terdiri dari Pelaku Kejahatan Curat, Curas, Cusa dan Curanmor.

 Save as PDF
(Last Updated On: 28/02/2023)

RILIS KRIMINAL-Polresta Denpasar gelar rilis penangkapan para kriminal. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Selama Januari dan Februari 2023, Satuan Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek jajaran berhasil mengamankan 74 pelaku kejahatan curat, curas, cusa dan curanmor. Dari puluhan pelaku 1 diantaranya perempuan ini ada 3 anak di bawah umur. 
 
Demikian dijelaskan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH.,SIK.,M.Si. didampingi Kasatreskrim, Kasi Humas dan Kanitreskrim Polsek jajaran kepada media, pada Selasa 28 Februari 2023. 
 
Menurut Kombes Bambang, pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polresta Denpasar Khususnya Satuan Reskrim dan Polsek jajaran dalam menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Bali. 
 
Lebih lanjut dijelaskannya, barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka yakni sepeda motor 23 unit, mobil 1 unit, HP 36 buah, plat palsu 3 pasang, Kabelektension 1 unit, mesin dinamo 1 set, meteran merk ACE 1 Buah, laptop 4 unit, linggis 1 buah dan kartu ATM 2 buah.
 
Sementara dari 63 kasus tersebut terdiri dari 23 kasus curat, 13 kasus curanmor, 2 kasus curas dan 25 kasus cusa atau pencurian biasa. 
 
“Ada 29 orang tersangka curat, 17 pelaku curanmor, 2 pelaku curas dan 26 pelaku cusa,” jelas Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
 
Pelaku yang merupakan residivis yakni berjumlah empat orang yaitu tiga orang kasus curat Alfian Umbu Goyi Tani Kapu (23), Siprianus Lingu Bolu (23) dan Dimas Wahyu Ramadhan (21). Sedangkan satu orang lagi residivis kasus cusa, Rizal (37). 
 
Pasal yang diterapkan terhadap para pelaku yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama7 tahun, Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. 
 
“Polresta Denpasar dan Polsek jajaran tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan, kenyamanan masyarakat dan juga para wisatawan yang datang di Bali,” tegas Kombes Bambang. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Ditangkap dengan Barang Bukti 11,04 Gram Ganja Divonis Rehabilitasi, Jaksa Banding

Sel Feb 28 , 2023
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan, memeriahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan medis selama 6 bulan
ilustrasi ganja kering

Berita Lainnya