Jumat Curhat, Pecalang Sampaikan Pesan Ini Kapolresta Bambang
Sebut Terkait Insentif yang Diberikan Kepada Pecalang Meski Keberadanya Bersifat Ngayah
Sebut Terkait Insentif yang Diberikan Kepada Pecalang Meski Keberadanya Bersifat Ngayah
Sebut Bus Akan Ditahan dan Bus Dijadikan Barang Bukti
Terdakwa diduga melakukan tindak pidana tanpa hak, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika
Menghukum terdakwa Haris Siswanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun
Menghukum terdakwa Ngurah Sumaryana dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 200 juta
Penyidik Sebut Antara Korban dan Terlapor Sama-sama Merasa Benar.
Pengendara Wajib Memiliki SIM dan Tetap Mematuhi Aturan Lalin
Pelaku Tidak Terima Ditegur dan Malah Menghajar Korban
yang mengajukan kasasi ini rata-rata barang bukti Narkotikanya dibawah 5 gram atau lima batang pohon
Pelaku Minta Maaf Tidak Mengulangi Perbuatanya dan Korban Memaafkan