Sempat Ditahan Dua Hari, Sopir Freelance Pencuri Koper Dibebaskan

Pelaku Minta Maaf Tidak Mengulangi Perbuatanya dan Korban Memaafkan

 Save as PDF
(Last Updated On: 17/01/2023)

RESTORATIF JUSTICE-Penerapan Restoratif Justice terkait kasus pencurian koper di Terminal Kedatangan International Bandara Ngurah Rai. 

 

TUBAN -fajarbali.com |Setelah ditahan selama 2 hari, I Putu Agus Sucipto (40) yang ditangkap Polres Kawasan Bandara dalam kasus pencurian bagasi koper milik turis asal Rusia, akhirnya dibebaskan dengan penerapan Restoratif Justice (RJ). Penerapan RJ ini dilakukan setelah korban Venglovskala Ekaterina (40) memaafkan pelaku yang berasal dari Munduk Kecamatan Banjar, Buleleng tersebut. 
 
Menurut Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara, Iptu Rionson Ritonga, S.H., M.H. seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., pihaknya sudah melakukan mediasi antara korban dan pelaku sertamerta masing-masing pengacaranya. 
 
Pertemuan mediasi berlangsung di ruang Satuan Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Selasa 17 Januari 2023. Dari mediasi disepakati menyelesaikan kasus pencurian tersebut melalui RJ. 
 
“Penerapan RJ ini sudah melalui pembicaraan-pembicaraan untuk penyelesaian kasus secara damai. Kita (penyidik) hanya mempasilitasi saja,” beber mantan Kasubnit 4 Unit Lidik Sat Resnarkoba Polresta Denpasar. 
 
Dibeberkanya, pelaku Putu Agus Sucipto mengaku telah menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya. Selain itu, pelaku juga bersedia memberikan ganti rugi kepada korban. 
 
Setelah sepakat, kedua belah pihak menandatangj berita acara dan kemudian saling bersalaman. “Korban sepakat untuk memaafkan dan tidak akan memperpanjang lagi permasalahan ini,” ungkapnya. 
 
Iptu Rionson yang baru seminggu menjabat ini mengatakan, korban Venglovskala Ekaterina kehilangan bagasi/koper yang berisikan sejumlah pakaian, pada Minggu 15 Januari 2023 sekitar pukul 01.40 wita. 
 
Korban asal Rusia ini baru saja landing di Terminal Kedatangan International Bandara International I Gusti Ngurah Rai, Kuta. Namun dia sadar kopernya hilang setelah tiba di tempatnya menginap di Villa Timang, Jimbaran, Kuta Selatan. 
 
Keesokan harinya pukul 11.00 wita, korban melaporkannya ke Polres Bandara. Melalui serangkaian penyelidikan dan juga bekerjasama dengan Avsec Angkasa Pura sambil menganalisa CCTV akhirnya pelaku terdeteksi. Pelaku adalah I Putu Agus Sucipto seorang sopir freelance dan ditangkap hari itu juga. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Wabup Suiasa Hadiri Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda se-Indonesia

Rab Jan 18 , 2023
Arahan Presiden Jokowi berkaitan dengan ancaman resesi hingga stabilitas menjelang Pemilu 2024
Rakornas Kepala Daerah  (1)

Berita Lainnya