Bandara Geger, Anggota Dewan Yogyakarta Meninggal di Gate 1 Terminal Domestik
Kunjungan Kerja di Bali, Namun Pulang Duluan Karena Urusan Keluarga
Kunjungan Kerja di Bali, Namun Pulang Duluan Karena Urusan Keluarga
“Karena situasi kamar kosong terdakwa membawa korban masuk dan terjadilah aksi pencabulan itu, ” ungkap Gatot Hariawan.
“Surat somasi sudah kami kirim per hari ini dan juga sudah diterima dengan dibuktikan adanya tanda bukti penerimaan, “
“Saat itu terdakwa II juga memberikan sebuah handphone yang didalamnya berisikan alamat tempat pengambilan Narkotika yang dimaksud, “
“Saya menyesal telah membawa daun Koka ini. Karena sebenarnya daun Koka ini sudah tidak layak untuk dikonsumsi,”
Korban Dalam Kondisi Sudah Teler Berat Dibonceng
“Setelah mendapatkan barang yang dimaksud, terdakwa menyimpannya dalam saku celana sebelah kiri,”
“Menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,”
Dikatakan Kasi Intel, penyerahan tersangka KR ini sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) KUHP yang mengatur bahwa, jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Biasanya, Korban Datang Sendirian