Jadi Gelandangan di Ground Zero, Bule Asal RRT Dipulangkan ke Negaranya

Kehabisan Uang Tapi Takut Lapor Imigrasi

 Save as PDF
(Last Updated On: 31/05/2023)

DEPORTASI-Seorang warga asing asal RRT dideportasi Imigrasi Denpasar. 

 

MANGUPURA -fajarbali.com |WR (35) seorang warga negara asing asal RRT dideportasi ke negaranya karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. 
 
Sebelumnya WR diketahui kehabisan uang dan jadi gelandangan di Ground Zero, Kuta. WR diketahui melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 
 
“WR diboyong oleh Satpol PP ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 18 Januari 2021 untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, dalam keterangan persnya, pada Rabu 31 Mei 2023.
 
Sebagaimana diinformasikan, WR pertama kali datang ke Indonesia pada 2017 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku untuk 30 hari. Tujuannya datang ke Indonesia adalah untuk berlibur. Namun dalam pengakuan terakhirnya ia hendak mencari suaka. 
 
WR menyebutkan bahwa ia tinggal di Bali seorang diri dan untuk mencukupi kebutuhannya selama tinggal di Bali ia mengandalkan uang tabungannya. Namun, uangnya telah habis sehingga ia menjadi terlantar selama kurang lebih tiga tahun. Bahkan, paspornya telah hilang dicuri pada tahun 2019 silam. 
 
“Dari pemeriksaan WR tidak pernah melaporkan kondisinya ke Konsulat RRT karena merasa takut menceritakan hal tersebut,” bebernya. 
 
Anggiat mengungkapkan, karena deportasi belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 20 Januari 2021 menyerahkan WR ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. 
 
Setelah WR didetensi, awalnya ia tidak mau dipulangkan ke RRT walaupun pihak orangtuanya bersedia menyediakan tiket pulang baginya karena ia selalu berkeinginan mencari suaka tanpa alasan yang kurang jelas. 
 
“Dia hampir didetensi selama 2 tahun 4 bulan, kami rutin melakukan konseling, pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan dan setelah kedua orangtuanya datang ke Bali untuk menjemput WR akhirnya ia mau dipulangkan ke negara asalnya” jelas Anggiat.
 
Akhirnya, WR dideportasi ke kampung halamannya Nanjing – RRT dengan menggunakan maskapai Sriwijaya Air dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan SJ1190 yang lepas landas pada pukul 09.25 Wita. 
 
Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. WR yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. 
 
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Anggiat. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Filosofi Hidup Menyatu dengan Alam, Tetap Berbuat Selama Bisa Bergerak, Bicara dan Berpikir

Kam Jun 1 , 2023
Mamulai karir sejak 1990, karya pria kelahiran Gianyar, tahun 1965, ini telah menyebar ke seluruh Tanah Air.
Subur 1

Berita Lainnya