
Penahanan tersangka dugaan pemalsuan surat, inisial AAND oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, disambut baik pihak korban, Anak Agung Turah Manik Kertanegara beserta keluarga besar Puri Kaleran Kanginan.

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggelar persidangan perkara dugaan kekerasan dan penganiayaan yang menjerat dua warga Kuta, Badung, yakni AAP (44) dan AABAW (19).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menuntut I Kadek Ariawan, nakhoda kapal cepat Bali Dolphin Cruise 2, dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7) kemain.

Warga negara Inggris, Baath Jarnail Singh (53), dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara narkotika jenis kokain. Barang bukti yang dikaitkan dengan terdakwa mencapai 1.419,79 gram netto atau 1.462,75 gram bruto.

Setelah sebelumnya sempat ditahan dan mangkir diperiksa dengan alasan sakit, tersangka kasus dugaan pemalsuan surat, inisial AAND, kembali digiring ke rumah tahanan Polda Bali, pada Senin 27 July 2026.

Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ni Nyoman Dalantari (41), warga Denpasar yang sebelum diadili karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan di tempat kerjanya.





