DENPASAR-fajarbali.com | Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan Uji Publik Draft Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait Penyelenggaraan Pendidikan di Provinsi Bali.
Uji publik berlangsung di Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bali, Kota Denpasar, pada Jumat 18 September 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses pengujian serta penyempurnaan rekomendasi BULD DPD RI terhadap regulasi penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Kegiatan dipimpin oleh Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P., didampingi Wakil Ketua I Dr. Drs. Marthin Billa, M.M., Wakil Ketua II Dr. Ir. KH. Abdul Hakim, M.M., dan Wakil Ketua III Agita Nurfianti, S.Psi. Keempat pimpinan BULD hadir bersama 18 Anggota BULD DPD RI lainnya.
Dengan demikian, seluruh delegasi BULD yang terdiri atas pimpinan dan anggota yang ditugaskan dalam kegiatan Uji Publik di Provinsi Bali hadir dalam rangka mendalami berbagai masukan dan aspirasi daerah.
Daftar delegasi mencakup anggota dari berbagai provinsi, antara lain Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Uji Publik menghadirkan tiga narasumber, yaitu I Eka Agustina, Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya; Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M., Guru Besar Ilmu Hukum sekaligus Wakil Dekan I Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha; serta Dr. I Wayan Wiasthana Ika Putra, S.Sos., M.Si., Kepala Bappeda Provinsi Bali.
Dalam Uji Publik, BULD DPD RI menekankan bahwa pemantauan dan evaluasi regulasi pendidikan tidak cukup dilakukan dari aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Stefanus berpandangan, regulasi juga harus diuji berdasarkan efektivitasnya dalam menjawab kebutuhan daerah, karakteristik wilayah, kapasitas fiskal dan kelembagaan, serta pemenuhan hak masyarakat atas pendidikan.
"Berdasarkan kesimpulan hasil diskusi, terdapat empat pokok utama yang menjadi perhatian BULD," ungkap Stefanus.
Pertama, harmonisasi regulasi dan penataan kewenangan pusat-daerah perlu diperkuat," jelas Stefanus.
Menurutnya, BULD DPD RI menangkap adanya kebutuhan untuk memperkuat harmonisasi regulasi pendidikan sekaligus menata kembali hubungan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Perkembangan regulasi yang semakin kompleks berpotensi menimbulkan tumpang tindih norma maupun kewenangan, termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan.
"Karena itu, kebijakan pusat perlu memberikan ruang penyesuaian bagi daerah sesuai karakteristik dan kebutuhan wilayah," imbuhnya.
Dalam konteks Bali, lanjut Stefanus, kebutuhan tersebut antara lain terlihat dari perlunya landasan hukum daerah yang lebih komprehensif melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Pendidikan, termasuk untuk memberikan dasar hukum bagi pengaturan muatan lokal.
Kedua, regulasi pendidikan harus responsif terhadap karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah. BULD DPD RI menegaskan bahwa efektivitas regulasi tidak dapat hanya diukur dari terpenuhinya aspek administratif.
Kebijakan pendidikan perlu mempertimbangkan kondisi sosial,budaya, geografis, kapasitas fiskal, dan kelembagaan daerah, dengan tetap berpedoman pada
Standar Nasional Pendidikan. Pandangan tersebut sejalan dengan masukan Pemerintah Provinsi Bali yang menyampaikan kebutuhan fleksibilitas kebijakan dalam menghadapi kondisi daerah, termasuk persoalan pembiayaan sarana dan prasarana, distribusi guru, penyesuaian rombongan belajar, serta pelaksanaan program strategis nasional.
Bali juga mendorong agar kebijakan nasional memberikan ruang bagi daerah untuk mengintegrasikan program nasional dengan potensi dan prioritas pembangunan daerah.
Ketiga, rekomendasi BULD harus konkret, terukur, dan memiliki kejelasan pelaksanaan. Uji Publik menegaskan bahwa hasil pemantauan tidak boleh berhenti pada identifikasi persoalan.
Setiap permasalahan harus diterjemahkan ke dalam rekomendasi yang memperjelas kebutuhan, kewajiban, pelaksana, pendanaan, indikator, serta mekanisme pengawasan.
Dengan konstruksi tersebut, rekomendasi BULD diharapkan dapat menghasilkan tindakan perbaikan yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.
Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku juga menekankan, rekomendasi perlu diarahkan pada dampak konkret bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan, bukan sekadar menggambarkan permasalahan yang ditemukan.
Keempat, BULD DPD RI menempatkan pemenuhan hak atas pendidikan sebagai tujuan substantif rekomendasi. BULD menegaskan bahwa seluruh proses pemantauan dan evaluasi pada akhirnya harus diarahkan pada pemenuhan hak masyarakat atas pendidikan.
Karena itu, rekomendasi perlu mempertimbangkan pemerataan akses dan mutu, pembiayaan, distribusi pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan inklusif, serta kebutuhan kelompok masyarakat berdasarkan karakteristik wilayah.
Pemerintah Provinsi Bali sendiri menyampaikan sejumlah kebutuhan yang perlu diperhatikan, antara lain penguatan sarana dan prasarana, pemerataan guru, peningkatan capaian SPM Pendidikan, penyesuaian formula pembiayaan berdasarkan kondisi geografis dan kapasitas fiskal, serta penguatan pendidikan berbasis kebutuhan daerah.
BULD DPD RI selanjutnya akan menyempurnakan seluruh masukan, pandangan, aspirasi, dan temuan yang diperoleh dalam Uji Publik sebagai bagian dari finalisasi Draft Hasil Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda terkait Penyelenggaraan Pendidikan.
Penyempurnaan tersebut akan diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi yang komprehensif, responsif terhadap karakteristik daerah, serta memiliki kejelasan mengenai pelaksana, indikator, pendanaan, dan mekanisme pengawasan.
BULD DPD RI menegaskan bahwa regulasi pendidikan harus mampu menjembatani standar nasional dengan kebutuhan daerah.
Harmonisasi regulasi dan penataan kewenangan pusat-daerah perlu berjalan beriringan dengan kebijakan yang proporsional, terukur, dan adaptif, sehingga Perda tidak hanya memenuhi tuntutan normatif, tetapi benar-benar menjadi instrumenuntuk menghadirkan penyelenggaraan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan karakteristik daerah. [gde]










