https://www.traditionrolex.com/27 DPD RI Dorong Lahirnya Perda Cagar Budaya di Bali - FAJAR BALI
 

DPD RI Dorong Lahirnya Perda Cagar Budaya di Bali

Serap Aspirasi

 Save as PDF
(Last Updated On: 04/08/2022)

DENPASAR – fajarbali.com | Anggota Komite III DPD RI AA Gde Agung menyerap aspirasi terkait pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya ke Musuem Provinsi Bali serta Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana (FIB Unud), belum lama ini.

Setelah diskusi, Senator yang juga Panglingsir Puri Ageng Mengwi ini memberikan sejumlah masukan, antara lain, pentingnya Bali memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Cagar Budaya.

Tak kalah penting, menurutnya pemerhati cagar budaya perlu diberikan penghargaan berdasarkan indikator tertentu untuk merangsang partisipasi masyarakat.

Perda tersebut, lanjut mantan Bupati Badung dua periode ini, sebagai  keseriusan pemerintah daerah dalam melestarian ataupun menjaga cagar budaya di Bali.

“Selain itupula dengan adanya Perda tentang Pelestarian Cagar Budaya, segalanya bisa diatur di dalam peraturan tersebut, termasuk permasalahan sumber daya manusia atau penganggarannya lebih jelas. Jadi regulasi sangat penting,” jelasnya di hadapan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Gede Arya Sugiartha dan jajaran.

Lebih lanjut, pihak Museum Bali didorong untuk melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan, mulai dari tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi sebagai bentuk edukasi bagi generasi penerus bangsa khususnya terhadap museum ataupun benda-benda bersejarah yang berada di museum dan edukasi sejak dini bagi generasi muda tentang museum akan meningkatkan kepedualiannya untuk menjaga ataupun melestarian museum di Bali.

Terkait benda-benda sitaan atau barang bukti, sebaiknya pihak Museum Bali melakukan komunikasi dengan Kepolisian agar benda-benda titipan tersebut dihibahkan sehingga dapat dipajang dan dilengkapi dengan narasi benda tersebut pada museum Bali.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan Arya Sugiartha, menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapinya, mulai dari terbatasnya sumber daya manusia yang dimiliki seperti tenaga register maupun kurator pada museum.

Selain itupula dipandang perlu adanya kejelasan terkait benda-benda hasil curian seperti pretima dan sebagainya yang dititipkan pada museum sehingga bisa dilakukan penataan benda-benda tersebut.

Keterbatasan anggaran pemeliharaan atau pelestarian benda-benda di museum juga menjadi masalah bagi Museum Bali, menginggat pendapatan museum dari para pengunjung melalui retribusi kunjungan telah masuk ke kas daerah.

“Permasalahan kami semakin kompleks dengan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat lokal untuk mengenal museum Bali lebih dekat, di mana dalam museum tersebut tempat pajangan benda yang memiliki nilai sejarah lokal,” pungkas Arya Sugiartha. (Gde)

 Save as PDF

Next Post

Pemprov Bali Hibahkan Dua Hektar Lebih Tanah ke Desa Adat Buleleng

Kam Agu 4 , 2022
Dibaca: 35 (Last Updated On: 04/08/2022) SINGARAJA – fajarbali.com I  Masyarakat Buleleng yang menempati Jalan Nakula, Sahadewa, Gatotkaca, dan Werkudara kini bisa bernafas lega. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menghibahkan tanah aset daerah yang telah ditempati oleh 72 kepala keluarga sejak 1956 silam itu kepada desa adat Buleleng. Kini, […]
IMG-20220803-WA0029-48bd0212

Berita Lainnya